Semarang, Idola 92,6 FM-BPJAMSOSTEK memberikan relaksasi berupa keringanan pembayaran iuran program bagi perusahaan, hingga tiga bulan ke depan. Namun, relaksasi yang diberikan BPJAMSOSTEK itu tidak mengganggu atau memengaruhi manfaat dari program yang diterima peserta.
Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Jawa Tengah-DIY Suwilwan Rachmat mengatakan pemberian relaksasi itu dimaksudkan, untuk membantu meringankan beban perusahaan, dalam menjalankan kewajiban membayar iuran. Sehingga, bisa meminimalkan perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerjanya.
Suwilwan menjelaskan, relaksasi yang diberikan itu sesuai dengan kesepakatan bersama pemerintah. Relaksasi itu meliputi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) dengan pemotongan sampai 90 persen.
Menurutnya, kebijakan relaksasi ini masih menunggu terbitnya regulasi peraturan pemerintah (PP).
“Dengan relaksasi dari pembayaran iuran BPJAMSOSTEK, saat ini sedang dibahas kementerian terkait dan saat ini masuk di Setneg untuk ditandatangani presiden. Di antaranya adalah kami nanti memberikan diskon atau relaksasi terkait dengan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, perusahaan hanya bayar 10 persen dari yang semestinya. Rencananya, perusahaan hanya bayar satu persen untuk premi kematian dan kecelakaan kerja,” kata Suwilwan di sela menyerahkan bantuan APD untuk tenaga medis dan pekerja kepada Pemprov Jateng, Selasa (2/6).
Suwilwan lebih lanjut menjelaskan, pemberian bantuan APD dan multivitamin kepada para tenaga medis dan pekerja peserta BPJAMSOSTEK itu untuk melindungi dari paparan virus Korona. Dengan kegiatan promotif dan preventif, diharapkan bisa membantu pemerintah dalam penanggulangan penyebaran COVID-19.
“Bantuan yang diberikan itu berupa 54 ribu masker untuk pekerja peserta BPJAMSOSTEK di 172 perusahaan, dan 34 ribu tablet multivitamin untuk 63 perusahaan,” pungkasnya. (Budi Aris)