PLN Beri Listrik Gratis ke Pelaku Bisnis dan Industri Yang Terdampak Pandemi

Listrik Gratis 6 Bulan

Semarang, Idola 92,6 FM – Stimulus kepada para pelaku usaha ataupun masyarakat yang terdampak karena COVID-19, terus diupayakan pemerintah pusat supaya tidak semakin terpuruk. Yang terbaru, pemerintah memutuskan membebaskan tarif listrik bagi pelanggan golongan bisnis skala kecil dan industri kecil pengguna listrik 450 VA.

Executive Vice President Communication & CSR PLN Made Suprateka mengatakan kebijakan tersebut merupakan lanjutan dari kebijakan sebelumnya, yaitu pembebasan dan pemberian diskon bagi pelanggan rumah tangga. Khusus untuk kebijakan golongan bisnis skala kecil dan industri kecil, akan berlaku selama enam bulan terhitung bulan Mei hingga Oktober 2020.

Menurutnya, untuk pelanggan bisnis dan industri pelanggan listrik 450 VA pascabayar secara otomatis tagihan pemakaian pada rekening Mei sampai dengan Oktober adalah nol rupiah.

Made menjelaskan, untuk pelanggan prabayar, maka token listrik bisa diperoleh melalui www.pln.co.id maupun aplikasi Whatsapp di nomor 0812-2-123-123. Mekanisme menggunakan Whatsapp memerlukan waktu beberapa hari, karena PLN harus memasukkan database penerima yang berhak ke sistem agar tepat sasaran.

Khusus yang pelaku usaha atau industri kecil, jumlah database pelanggan kurang lebih 500 ribu ID pelanggan.

“Mekanisme penggratisan listrik untuk pelanggan golongan bisnis kecil B1/450 VA dan industri kecil I1/450 VA, akan menggunakan cara yang sama dengan pendistribusian pembebasan listrik untuk golongan rumah tangga. Tahap pertama, untuk golongan rumah tangga sudah terdistribusikan seluruhnya kepada pelanggan yang berhak menerima,” kata Made, kemarin.

Lebih lanjut Made menjelaskan, seluruh pelanggan usaha kecil maupun industri kecil yang berhak dipastikan sudah bisa mengakses token gratis dan menikmati listrik gratis.

“Semoga, dengan program listrik gratis selama enam bulan ini para pelaku bisnis skala kecil bisa tetap bertahan di masa pandemi COVID-19 ini,” tandasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News