Dishub Jateng Hanya Izinkan Kendaraan Dengan Surat Jalan Boleh Lewat

Satriyo Hidayat
Satriyo Hidayat, Kepala Dishub Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM – Dinas Perhubungan Jawa Tengah akan melarang semua kendaraan pribadi dari barat, masuk ke provinsi ini. Petugas hanya mengizinkan kendaraan pribadi bisa melintas dan meneruskan perjalanan, jika memiliki surat jalan dari gugus tugas daerah asal.

Kepala Dishub Jateng Satriyo Hidayat mengatakan sejak pemberlakuan larangan mudik, pihaknya menyiapkan 83 check point di seluruh wilayah di provinsi ini. Lima check point di antaranya, merupakan kewenangan dari Provinsi Jateng.

Satriyo menjelaskan, kendaraan yang masih boleh melintas dan meneruskan perjalanan adalah kendaraan logistik atau kendaraan dinas pemerintah dengan tujuan khusus. Sedangkan kendaraan pribadi, harus melalui pemeriksaan yang telah disediakan.

Menurutnya, aturan ini mulai berlaku pada 24 April hingga 7 Mei 2020 bersifat persuasif. Sedangkan mulai 8 Mei 2020, akan dilakukan tindakan penilangan dari aparat kepolisian.

“Di Jawa Tengah akan dilakukan istilahnya check point, untuk penyekatan. Apa yang harus kita lakukan? Yang kita lakukan adalah hanya kendaraan yang dikecualikan boleh meneruskan penyaluran. Apa kendaraan yang dikecualikan adalah kendaraan logistik, kendaraan bertujuan khusus dari pemerintahan atau kendaraan pribadi lainnya yang dilengkapi surat jalan untuk meneruskan perjalanan tertentu. Artinya, mereka boleh jalan kalau mempunyai surat keterangan dari gugus tugas asal. Baru mereka bisa lewat,” kata Satriyo, Jumat (24/4).

Lebih lanjut Satriyo menjelaskan, untuk saat ini check point masih difokuskan bagi kendaraan dari arah barat atau Jabodetabek dan Jawa Barat saja. Sedangkan untuk wilayah timur, masih mengikuti perkembangan dari Surabaya Raya.

“Kalau wilayah Jawa Timur menerapkan PSBB di Surabaya Raya, maka perbatasan Gresik dengan Jawa Tengah akan kita siapkan check point. Termasuk di Cepu dan Solo. Jadi, kendaraan dari timur yang akan masuk Jawa Tengah akan dikembalikan lagi,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News