Pemprov Jateng Minta Kepolisian Tindak Tegas Napi Yang Jalani Asimilasi Tapi Tetap Berulah

36554 narapidana BEBAS
36.554 Narapidana dibebaskan (ANTARA FOTO).

Semarang, Idola 92,6 FM – Kementerian Hukum dan HAM sempat mengeluarkan kebijakan, untuk melakukan asimilasi terhadap narapidana guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di dalam lapas. Sehingga, ada 30 ribuan napi yang menjalani asimilasi dan menghirup udara bebas.

Namun, kebijakan itu justru menuai protes dan berakibat beberapa napi yang menjalani asimilasi malah kembali melakukan aksi kejahatan.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan ada sejumlah napi yang menjalani program asimilasi, justru melakukan tindak kejahatan setelah ke luar lapas. Sehingga, aparat penegak hukum harus tegas dan tidak ragu melakukan penindakan.

Gubernur Jawa Tengah
Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah.

Ganjar menjelaskan, ada beberapa kepala desa di wilayah yang dipimpinnya melaporkan maraknya aksi kriminalitas setelah program asimilasi dari Kemenkumham. Mulai dari aksi penjambretan, pencurian dan aksi kejahatan lainnya.

“Semua sekarang harus menjaga dan diawasi. Jadi, setelah mereka mendapat program asimilasi kita minta untuk dipantau. Babinsa, Bhabinkamtibmas, lurah hingga RT/RW yang ada di daerah tolong dibantu diawasi. Kalau mereka (napi) melakukan tindakan, udah deh penegak hukum jangan pernah ragu ambil lagi saja,” kata Ganjar, Kamis (16/4) malam.

Lebih lanjut Ganjar meminta kepada warga, untuk menggalakkan gerakan siskamling secara masif. Selain memantau perantau yang pulang kampung, juga mengawasi aksi kejahatan di lingkungan masing-masing.

“Kalau perlu, bila ada pelaku kejahatan yang tertangkap langsung serahkan ke polisi. Jangan main hakim sendiri. Para Babinsa dan Bhabinkamtibmas berkoordinasi dengan perangkat di desa atau wilayahnya,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaDinkes Jateng Jelaskan Soal Tenaga Medis Yang Papar COVID-19
Artikel selanjutnyaBrimob Polda Jateng dan TNI Buka Dapur Lapangan Bagikan Makanan Gratis