Patutkah DPR Membahas dan Mengesahkan Regulasi Krusial di Tengah Situasi Darurat Kesehatan Pandemi Corona?

Ilustrasi
(photo: beritasatu)

Semarang, Idola 92.6 FM – Penolakan terhadap pembahasan dan pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan RUU Pemasyarakatan oleh Dewan Perwakilan Rakyat di tengah Pandemi Covid-29 semakin meluas. Kondisi darurat kesehatan dianggap tidak memungkinkan publik berpartisipasi dalam penyusunan RUU secara maksimal. Padahal, masih banyak pasal bermasalah dalam RUU itu.

Selain kelompok masyarakat sipil, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menyampaikan sikap kelembagaan: meminta DPR dan Presiden Joko Widodo menunda pengesahan RKUHP. Agar pembahasan serta pengesahan RKUHP membawa perubahan yang signifikan bagi perlindungan dan penegakan HAM.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan bahwa pimpinan DPR RI meminta waktu satu pekan untuk mengesahkan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan. RKUHP dan RUU Pemasyarakatan, akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI setelah disahkan di Komisi III DPR RI.

Hal yang sama juga tertuju pada DPR terkait dengan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Sejumlah kalangan meminta DPR menunda pembahasan RUU Ciptaker namun kabarnya, Badan Legislasi DPR akan tetap membahasnya bersama pemerintah.

Sampai di sini masyarakat jadi bertanya-tanya: kalau DPR itu mewakili rakyat, berarti dia bekerja untuk dan atas nama rakyat. Maka, pada saat si “Tuan Rakyat” sedang mengalami kesusahan menghadapi wabah corona, patutkah si wakil justru menyepakati, sebuah rencana yang “patut diduga” bakan di tolak tuannya? Jadi, kenapa si wakil tidak berusaha mengurangi kesusahan yang sedang dialami tuannya?

Itulah kenapa, di dalam situasi darurat—manakala segenap elemen bangsa bahu-membahu “perang sunyi” melawan Pandemi Corona, Patutkah DPR tetap kekeuh membahas regulasi yang isinya krusial―dan dikhawatirkan hasilnya tidak akan optimal? Meski kita ketahui, bahwa di sisi lain, kedua regulasi itu juga sama-sama mendesak untuk kepentingan publik ke depan?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, radio Idola Semarang berdiskusi dengan: Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Taufik Basari dan Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam. (Heri CS)

Berikut diskusinya:

Ikuti Kami di Google News