Semarang, Idola 92,6 FM – Status tanggap darurat bencana COVID-19 ditetapkan Pemprov Jawa Tengah, melalui surat Gubernur Ganjar Pranowo.
Gubernur Ganjar Pranowo mengatakan penetapan status itu berdasarkan hasil evaluasi dari waktu ke waktu, bahwa wabah virus Korona yang menyebar di seluruh wilayah di Indonesia, telah mengakibatkan banyak orang terpapar. Bahkan, beberapa di antaranya meninggal dunia.
Ganjar menjelaskan, dampak lainnya adalah terganggunya roda perekonomian dan sosial ekonomi masyarakat. Sehingga, pemprov memandang perlu adanya penetapan status tanggap darurat bencana COVID-19.
Namun demikin, jelas Ganjar, untuk penanganan pasien positif Korona di Jateng akan ditangani lebih lanjut. Termasuk, memanfaatkan RS Bung Karno di Surakarta sebagai rumah sakit khusus penanganan COVID-19 jika diperlukan.
“Beberapa rumah sakit kita dorong, untuk bisa menjadi khusus perawatan COVID-19. Kita akan sampaikan alternatif-alternatifnya. Termasuk, bagaimana mengisolasi para tenaga medis dan perawat agar mereka bisa jauh lebih aman. Kita bisa siapkan. Tapi hari ini, masih belum butuh itu. Kita lagi siapkan RS Bung Karno yang di Solo, sepertinya rumah sakitnya bagus dan sudah sangat siap. Tinggal kita ngisi peralatannya saja. Maka kalau itu bisa dan yang positif diarahkan ke sana, mungkin kita harus memberikan satu ruang di sebelahnya agar tenaga medis lebih aman,” kata Ganjar, Sabtu (28/3).
Lebih lanjut Ganjar menjelaskan, pihaknya juga akan menetapkan semua biaya yang timbul sebagai akibat dari ditetapkannya keputusan itu. Sehingga, segala hal yang timbul dibebankan pada APBD Jateng dan sumber dana sah lainnya dan tidak mengikat. (Bud)