Semarang, Idola 92,6 FM – Mahkamah Agung membatalkan keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang sudah berlaku, sejak 1 Januari 2020 kemarin. Sehingga, iuran peserta JKN-KIS kembali seperti semula.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan dengan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu, maka bisa dijadikan momentum yang tepat untuk memerbaiki tata kelola manajemen di internal. Karena, spirit utama yang diemban BPJS Kesehatan adalah semangat melayani masyarakat.
Ganjar menjelaskan, BPJS Kesehatan bisa melakukan perbaikan sistem setelah keluar putusan dari MA itu. Dengan demikian, jika tata kelola BPJS Kesehatan bisa diperbaiki dan ditingkatkan kualitasnya akan membuat masyarakat puas dan senang.
Menurutnya, sebelum muncul pembatalan dari MA, pihaknya sudah sempat melakukan pembicaraan dengan Kementerian Kesehatan. Intinya, iuran BPJS Kesehatan bagi kelas 3 tidak perlu dinaikkan.
“Kita sudah bicara dengan pak menteri kesehatan, yang kelas 3 jangan naik. Yang dinaikkan, yang mampu-mampu saja. Yang miskin sudah dijamin negara. Ingat Pasal 34 UUD 1945,” kata Ganjar, Selasa (10/3).
Lebih lanjut Ganjar menjelaskan, beberapa poin yang bisa dijadikan catatan untuk perbaikan sistem di BPJS Kesehatan di antaranya adalah memermudah dan membantu masyarakat memeroleh pelayanan kesehatan.
“Jangan sampai ada masyarakat yang merasa diskriminas pelayanan, antara yang pakai BPJS dan bayar sendiri. Karena, yang pakai BPJS itu kan juga bayar sendiri alias mandiri,” jelasnya.
Diketahui, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen, kemarin. Putusan judicial review ini atas permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI), yang keberatan atas putusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen. (Bud)