Semarang, Idola 92,6 FM – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama mulai berubah tugas dan fungsinya, per 2 Maret 2020. Perubahan tugas dan fungsinya itu, menjadi bagian dari program penataan organisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mewujudkan Rencana Strategis DJP 2020-2024.
Kepala Kanwil DJP Jateng I, Suparno mengatakan penataan dari KPP Pratama ini ditujukan untuk lebih memerluas basis perpajakan. Yakni melalui kegiatan pengawasan potensi, untuk mengumpulkan data di lapangan.
Suparno menjelaskan, penataan KPP Pratama dilakukan melalui penggabungan fungsi edukasi dan pelayanan serta pemrosesan permohonan wajib pajak. Selain itu juga, penggabungan fungsi ekstensifikasi pengawasan dan pengumpulan data lapangan guna memerbesar jumlah pegawai di areal tersebut.
Menurutnya, KPP Pratama akan difokuskan pada perluasan basis pajak dan meningkatkan jumlah serta kualitas data lapangan.
“Jadi, fokus yang kita kembangkan di seluruh Indonesia adalah KPP Pratama seperti Semarang Timur itu WP strategisnya ada 500 WP. WP strategis untuk KPP Madya yang kami punya ada dua, ke depan itu tiga ribu WP. Tiga ribu WP ditambah 15 dan dikali 500, ada 10 ribu WP nanti akan berperan sekitar 80 persen,” kata Suparno, belum lama ini.
Lebih lanjut Suparno menjelaskan, dengan adanya perubahan cara kerja melalui fungsi dan tugas KPP Pratama bisa memerluas dan memerkaya data base untuk meningkatkan tax base.
“Target kita sekarang dibanding realisasi tahun lalu itu meningkat 24 persen, dan sekarang target kita Rp34,2 triliun. Artinya, mulai awal tahun dengan perubahan dan penajaman tugas dan fungsi diupayakan bisa kita capai,” pungkasnya. (Bud)