Semarang, Idola 92.6 FM – Upaya pembungkaman terhadap sejumlah suara kritis diduga terjadi secara terstruktur dan terencana sejak sekitar tiga tahun terakhir. Salah satunya melalui doxing. Doxing merupakan praktik pengumpulan dan pengungkapan data-data pribadi yang dinarasikan sedemikian rupa di media sosial.
Doxing, sebagaimana diwartakan The Economist, merupakan singkatan dari “meletakkan/ menjatuhkan dokumen” Secara lebih sederhana, Doxing berarti mempublikasikan informasi pribadi seseorang. Istilah Doxing, telah ada cukup lama. Istilah tersebut merupakan refleksi dari pekerjaan para peretas komputer yang senang mengumpulkan informasi pribadi target peretasannya. Informasi yang dikumpulkan peretas, terdiri dari berbagai hal seperti nama, alamat, dan bahkan, nomor jaminan sosial. Informasi demikian, seringkali dirilis ke publik dengan tujuan menyerang individu yang datanya disebarkan.
Sejumlah kalangan menilai, doxing yang menjadi bentuk baru kejahatan di ruang siber perlu diatur dalam RUU tentang Perlindungan Data Pribadi yang saat ini sudah ada di DPR. Namun, hal ini perlu diikuti penguatan literasi agar tak justru menyebabkan masyarakat biasa terjerat pidana. Lantas, upaya penguatan literasi seperti apa yg mesti dilakukan untuk menangkal doxing dan bagaimana mestinya RUU Perlindungan Data Pribadi mengaturnya? Mendiskusikan ini, radio Idola Semarang mewawancara Pendiri dan Senior Researcher ICT Watch/Penggagas Gerakan Internet Sehat, Donny B. Utoyo. (Heri CS)
Berikut wawancaranya:
Listen to 2020-02-21 Topik Idola – Donny B. Utoyo – Bagaimana Menangkal Ancaman Doxing di Dunia Maya byRadio Idola Semarang on hearthis.at
Listen to 2020-02-21 Topik Idola – Donny B. Utoyo – Bagaimana Menangkal Ancaman Doxing di Dunia Maya byRadio Idola Semarang on hearthis.at