Bawaslu Kota Semarang Antisipasi Potensi Pelanggaran Netralitas ASN

Semarang, Idola 92.6 FM – Jelang Pemilihan Wali Kota Semarang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mewaspadai adanya potensi pelanggaran ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN). Sebab, diketahui, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi sebagai petahana akan ikut dalam Pilwakot 2020.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini mengatakan, pada pemilu sebelumnya, kasus ASN yang melakukan pelanggaran sering terjadi. Dari aduan dari masyarakat, ASN yang ikut mendukung salah satu calon dan ikut berkampanye, menjadi pelanggaran terbanyak dalam Pemilu sebelumnya.

“Potensi ketidaknetralan ASN sering ditemukan pada saat masa kampanye. Mulai dari pemangku wilayah seperti camat, lurah, hingga dosen ASN,” ujar Naya Amin dalam Press Conference baru-baru ini.

Dari data tahun lalu, Bawaslu Kota Semarang menangani lima kasus pelanggaran ketidaknetralitasan ASN pada Pemilu 2019. Meskipun berjumlah lima kasus, namun subyek sebagai pelaku dari ASN cukup banyak. “Laporan tersebut langsung dari masyarakat baik yang datang ke kantor Bawaslu ataupun melalui media sosial,”tuturnya.

Naya menambahkan, netralitas ASN sudah diatur dalam UU No. 05 Tahun 2014 tentang ASN juncto PP No. 53 tahun 2010 tentang Dispilin dan Kode Etik ASN. ASN tidak boleh melakukan politik praktis, membuat kebijakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu kontestan dan masuk dalam struktur tim kampanye.

“Sanksi akan diberikan jika laporan dan bukti lengkap. Prosesnya, dari laporan, dilanjutkan dengan memanggil ASN untuk memberikan klarifikasi, meminta bukti-bukti, dan saksi-saksi. Dari itu, kemudian membuat kajian hukum dan merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” ujarnya.

Sanksi bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran mulai dari sanksi ringan, sedang atau berat. “Mulai dari peringatan tertulis sampai pemberhentian dari profesi ASN,” tandasnya. (wid/her)

Ikuti Kami di Google News