Semarang, Idola 92.6 FM – Kasus investasi bodong dari PT Investasi Kampoeng Kurma, saat ini tengah menjadi perbincangan di masyarakat. Modusnya, menawarkan lahan untuk ditanamani pohon kurma.
Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Hendra Suhartiyono mengatakan pihaknya belum mendapat laporan, adanya korban dari PT Investasi Kampoeng Kurma di wilayah Jateng.
Menurutnya, jika ada masyarakat Jateng yang menjadi korban dari investasi bodong bisa melapor ke Direktorat Reskrimsus Polda Jateng.
Hendra menjelaskan, pihaknya untuk saat ini juga sedang mendalami satu kasus investasi yang dilaporkan masyarakat. Laporan itu, saat ini juga sedang dalam penanganan jajarannya. Termasuk, berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan COJK) untuk memastikan jenis investasi dan motif penghimpunan dananya.
“Kalau laporan ada, kita tindak lanjuti. Ada satu laporan yang masuk, tapi kita belum bisa mengatakan itu investasi ilegal atau legal. Kita masih koordinasi dengan OJK, dan dengan pihak perbankan untuk memastikan. Karena, belum ada korban yang melapor ke kita. Karena, untuk memastikan itu investasi ilegal atau bukan kita harus tahu bentuk usahanya apa dan caranya bagaimana serta menghimpun dananya bagaimana,” kata Hendra, Selasa (19/11).
Hendra lebih lanjut menjelaskan, pihaknya mendorong kepada masyarakat jika merasa menjadi korban dari produk investasi bodong untuk melapor. Sehingga, jajarannya bisa segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Tahun 2018 kemarin, kita ada 1-2 kasus investasi ilegal yang ditangani. Modusnya sama ya, menghimpun dana kepada masyarakat dengan iming-iming keuntungan besar,” jelasnya.
Diwartakan, kasus investasi bodong kembali terjadi dan memakan korban. PT Kampoeng Kurma itu diketahui menawarkan investasi syariah, dan manajemennya diduga melarikan dana nasabah.
Satuan Tugas Waspada Investasi OJK memasukkan Kampoeng Kurma sebagai investasi bodong, dan kegiatannya telah dihentikan sejak April 2019. (Bud)