Semarang, Idola 92.6 FM – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Semarang memberikan tanggapan atas penertiban bangunan warga Kebonharjo, Kelurahan Tanjung Mas, Semarang untuk reaktivasi rel Tawang-Pelabuhan Tanjung Mas oleh PT KAI 19 Mei lalu.
Politisi Partai Demokrat Wiwin Subiyono mempertanyakan masalah seperti grown card atau peta wilayah kerja pada jaman dahulu yang digunakan PT KAI sebagai dasar penertiban bangunan warga Kebonharjo.
Menurut Wiwin, grown card bukan merupakan bukti sah kepemilikan lahan dari PT KAI. Melainkan hanya salah satu syarat untuk mengajukan sertifikat bukti hak milik saja. Sehingga, kata dia, persoalannya harus diselesaikan dulu di tingkat pusat.
“Dasar PT KAI hanya ground card yang merupakan peta daerah wilayah kerja jaman dahulu. Sangat disayangkan, seharusnya PT KAI tidak terburu-buru melakukan penertiban,” katanya di Semarang, Senin (23/5).
Selain itu, dia menyayangkan proses eksekusi bangunan yang sudah terlanjur terjadi, padahal banyak warga yang belum menerima uang ganti bongkar.
Wakil Ketua DPRD Kota Semarang itu juga sangat menyesalkan pembongkaran bangunan pada 19 Mei lalu yang berujung bentrok antara warga dan polisi yang menimbulkan korban luka baik aparat dan warga.
Sehingga dia meminta kepada semua pihak untuk menahan diri dan tidak ada bergerak dulu sebelum ada keputusan hukum terkait lahan tersebut.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Semarang, Danur Rispriyanto menyarankan kasus Kebonharjo diselesaikan melalui jalur hukum.
“Semuanya, baik PT KAI dan warga harus menahan diri dulu sampai sengketa lahan ini memiliki ketetapan hukum,” ujarnya.
Pihaknya juga mendukung pimpinan dewan membentuk tim advokasi untuk pendampingan warga Kebonharjo. Masing-masing anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrat akan melakukan pendampingan sesuai kinerjanya.
“Jika korban membutuhkan bantuan kesehatan akan kami bantu ke rumah sakit. Atau pendampingan pengamanan,” tandasnya seperti dikutip Tribunjateng. (Widdy W/Diaz Abidin/Heri CS)