BBPOM Semarang Minta Masyarakat Kumpulkan Obat Kedaluwarsa ke Apotek Terdekat

Ribuan obat kedaluwarsa dan kosmetik ilegal dimusnahkan di halaman kantor BBPOM Semarang, Selasa (29/10).

Semarang, Idola 92.6 FM – Guna mencegah penyalahgunaan obat yang sudah rusak atau kedaluwarsa, masyarakat diimbau untuk membuang sampah dengan baik. Salah satunya, melalui apotek terdekat dari tempat tinggal dan sudah ditunjuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Kepala Balai Besar POM di Semarang Safriansyah mengatakan ada “Gerakan Ayo Buang Sampah Obat” dengan mengedukasi masyarakat, untuk membuang sampah obat dengan baik. Tujuannya, agar obat rusak atau kedaluwarsa itu tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk membuat obat ilegal atau palsu.

Safriansyah menjelaskan, program buang sampah obat ini menjadi program dari BPOM RI dan Jawa Tengah salah satu provinsi yang dijadikan percontohan program tersebut. Termasuk, bekerja sama dengan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Jateng untuk menampung obat rusak atau kedaluwarsa dari masyarakat.

Menurutnya, pihaknya juga ikut bertanggung jawab dengan memusnahkan obat rusak dan kedaluwarsa serta produk kosmetik ilegal lainnya. Sehingga, obat-obat dan kosmetik ilegal itu tidak sampai ke tangan masyarakat sebagai pengguna.

“Ini meliputi kosmetik ilegal, obat tradisional ilegal, obat rusak kedaluwarsa dan pangan. Totalnya nilai ekonomi mencapai Rp1.039.000 dan dalam bentuk barang jumlahnya mencapai 19.416 buah. Yang paling banyak kosmetik ilegal, ada 16.736 buah,” kata Safriansyah di sela pemusnahan barang bukti dan sampah obat di halaman kantor BBPOM Semarang, Selasa (29/10).

Safriansyah lebih lanjut menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil penyitaan jajarannya dari lima orang tersangka pada periode 2019. Total produk obat dan kosmetik ilegal yang dimusnahkan, nilainya mencapai Rp3,1 miliar.

“Pada tahun ini ada 14 kasus dengan 14 tersangka, dan lima tersangka sudah ada proses hukumnya,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News