Semarang, Idola 92.6 FM – Upaya mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi terus dilakukan secara masif dan terstruktur serta lintas sektoral, untuk memberikan efek jera bagi para pelaku. Termasuk, orang-orang yang berniat melakukan tindak pidana korupsi.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan bersama pemprov dan kejaksaan tinggi, membentuk tim khusus antikorupsi. Tim itu juga menangani setiap laporan pengaduan atas indikasi tindak pidana korupsi dari masyarakat, yang disampaikan melalui situs resmi www.laporkorupsijateng.id.
Menurutnya, forum kerja sama itu merupakan wujud nyata dalam upaya memberantas korupsi di Jateng.
Rycko menjelaskan, dengan dibukanya kanal pengaduan terhadap indikasi tindak pidana korupsi akan memersempit ruang gerak pelakunya. Karena, pengawasan dan pencegahan serta pemberantasannya semakin terarah.
“Polda Jawa Tengah bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan feed back atau perkembangan kepada masyarakat, atas setiap laporan ke situs khusus penanganan korupsi. Yakni ke www.laporkorupsijawatengah.com. Silakan melaporkan ke situ, jika mengetahui ada indikasi korupsi,” kata kapolda usai meluncurkan kanal aduan korupsi di Gradhika Bhakti Praja, Kamis (10/10).
Gubernur Ganjar Pranowo menambahkan, tagline “Berantas Korupsi Sambil Ngopi” bisa menjadi upaya dan semangat memberantas tindak pidana korupsi. Sehingga, dengan kerja sama yang terbangun ini upaya mencegah dan memberantas korupsi bisa optimal.
“Kita mencoba, agar pemberantasan korupsi dimulai dari pencegahan. Pencegahan, pemberantasan dan penanganan korupsi tidak menimbulkan keributan. Kita semua punya tanggung jawab, untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi. Masyarakat bisa melaporkan apa yang terjadi atau indikasi korupsi, dan bisa kita tangani bersama,” ujar Ganjar.
Lebih lanjut Ganjar menjelaskan, semua proses pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diambil bisa berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan keributan. Oleh karena itu, dibukanya kanal laporan korupsi ini jangan sampai menimbulkan fitnah. (Bud)