Semarang, Idola 92.6 FM – Keterbukaan dan kebebasan informasi media sekarang ini, mengharuskan pemerintah membuka kran cukup lebar bagi masyarakat yang haus tentang informasi. Hal itu yang kemudian melatarbekalangi Pemkot Semarang di dalam menyediakan akses layanan internet, dan bisa diakses masyarakat di sejumlah ruang terbuka hijau.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik Diskominfo Kota Semarang Sucahyo Kuswirantomo mengatakan layanan yang diberikan pemkot, mendapat apresiasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA). Karena, dengan layanan yang diberikan itu mampu menjawab kehausan dari warga tentang informasi.
Bahkan, jelas Sucahyo, gedung Pusat Informasi Publik dianggap ramah anak dan difabel. Karena, salah satu syarat kota layak anak adalah adanya gedung atau bangunan yang ramah anak.
Selain itu, jelas Sucahyo, dengan penyediaan layanan internet bagi warga juga mengarah ke smart city.
“Penyediaan akses internet dari Kota Semarang gratis, tersedia di seluruh ruang terbuka hijau di Kota Semarang. Kalau masyarakat mengetahui ada layanan yang gratis, tentu memanfaatkan semaksimal mungkin,” kata Sucahyo, kemarin.
Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Pendidikan, Kreatiitas dan Budaya Kementerian PPA Elvi Hendrani menyatakan pihaknya terus mendorong Kota Semarang untuk segera memenuhi syarat menjadi kota layak anak kategori Utama. Saat ini, Kota Semarang masih kategori Nindya.
“Semarang ini kategorinya Nindya untuk kota layak anak, dan kami dorong meningkat menjadi kategori Utama,” ujar Elvi.
Sampai dengan saat ini, jelas Elvi, di Indonesia baru ada empat kota yang menyandang kategori Utama. Yakni Denpasar, Surakarta, Makassar dan Surabaya. (Bud)