Semarang, Idola 92.6 FM – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Tengah telah melakukan penindakan terhadap KUPVA Bukan Bank, atau biasa dikenal masyarakat dengan nama money changer tidak berizin. Karena, sesuai dengan peraturan BI tentang kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank mewajibkan semua KUPVA Bukan Bank harus berizin.
Kepala KPw BI Jateng Soekowardojo mengatakan penertiban dilakukan dengan menggandeng pihak kepolisian setempat, sebagai bentuk implementasi dari Tim Penanggulangan Pelanggaran dan atau Tindak Pidana di Bidang Sistem Pembayaran. Karena, dari hasil penelusuran dan pengawasan yang dilakukan diketahui ada empat kegiatan usaha penukaran valuta asing di Jateng belum memiliki izin ke BI.
Menurutnya, tindakan penertiban dilakukan dengan melakukan penempelan stiker penertiban dan surat pernyataan dari penyelenggara untuk menghentikan kegiatan usaha penukaran valuta asing.
Soekowardojo menjelaskan, kepada pihak-pihak yang telah dikenakan pemasangan stiker penertiban di lokasi usaha dilarang keras untuk merusak, melepas atau memindahkan stiker penertiban.
“Diketahui, dari hasil pemantauan di lapangan ini, ada empat money changer belum memiliki izin usaha. Satu di Demak dan di Purwodadi, serta dua di Kota Magelang. Nah, kita berharap melalui persuasi nanti mereka bisa mengajukan izin. Karena kalau mengajukan izin, kita bisa awasi dan kita bisa awasi. Karena, untuk diketahui kita tidak ingin kurva bukan bank itu digunakan untuk kendaraan money laundry maupun pendanaan terorisme,” kata Soekowardojo, Kamis (5/9).
Sampai dengan saat ini, lanjut Soekowardojo, di wilayah Jateng terdapat 25 kantor pusat KUPVA Bukan Bank yang memiliki izin usaha dengan 11 kantor cabang dan 12 kantor cabang KUPVA Bukan Bank dengan kantor pusat di luar Jateng.
“Untuk memudahkan masyarakat mengenali KUPVA BB berizin, diwajibkan untuk mencantumkan nomor izin usaha dari Bank Indonesia di papan namanya. KUPVA BB juga wajib memasang sertifikat izin usaha dan logo resmi, yang bisa dilihat nasabat melalui aplikasi QR Code pada smartphone,” jelasnya.
Kepada masyarakat, lanjut Soekowardojo, diimbau untuk bertransaksi di KUPVA Bukan Bank berizin dan menginformasikan ke BI terdekat jika menemukan pihak-pihak yang diduga melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin. (Bud)