Mestikah Negara Memblokir Internet ketika Terjadi Letupan?

Semarang, Idola 92.6 FM – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika memutuskan memblokir akses internet terkait kerusuhan Papua dan Papua Barat sejak 21 Agustus 2019. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menjaga situasi di sana. Pemblokiran akses internet bukan kali ini terjadi. Sebelumnya, pernah terjadi pasca kerusuhan demo Pemilu 2019.

Menko Polhukam Wiranto mengaku hal itu dilakukan untuk kepentingan bangsa. Penyebaran berita bohong bisa viral lewat media social. Karena itu, pemerintah merasa perlu membatasi internet terutama di kawasan Papua yang sedang terjadi konflik.

Sejumlah kalangan pegiat demokrasi dan pers menilai, jaringan internet seharusnya dibuka agar masyarakat mengetahui informasi saat ini. Agar masyarakat bisa memperoleh informasi sesuai dengan fakta di lapangan. Sebab, kalau dari mulut ke mulut itu lebih berbahaya. Sementara, jika ada internet masyarakat bisa cek ricek fakta.

Lantas, mestikah negara memblokir internet ketika terjadi letupan konflik? Pembatasan akses internet—bukankah justru memicu ekses lain? Menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang mewawancara anggota Dewan Pers Agus Sudibyo. (Heri CS)

Berikut wawancaranya:

Ikuti Kami di Google News