Bagaimana Menjadi Pemain (Produsen) Mobil Listrik agar Indonesia Tak Hanya Jadi Pasar?

Semarang, Idola 92.6 FM – Terbitnya regulasi baru tentang kendaraan listrik semestinya menjadi peluang besar bagi industri otomotif nasional. Sejumlah pihak berharap Indonesia tidak hanya menjadi pasar. Regulasi itu adalah Peraturan Presiden nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Selain meningkatkan efisiensi energi, ketentuan itu diharapkan mendorong penguasaan teknologi dan rancang bangun serta menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor kendaraan listrik. Indonesia memiliki cadangan tambang nikel, kobalt, dan mangan yang menjadi sebagian bahan baku baterai. Baterai merupakan komponen utama selain unit kendali tenaga (power control unit) dan motor listrik dalam kendaraan listrik.

Namun, industri di dalam negeri belum memproduksinya. Ada 2 sampai 3 langkah lagi yang harus dilakukan untuk pengembangan industri baterai dalam negeri. Investasi sel baterai harus ada dulu sebelum battery pack.

Merujuk Kompas (02/09/2019), Penasihat Khusus Menteri Bidang Kebijakan Inovasi dan Daya Saing Industri Kementerian Koordinator Kemaritiman Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan, Indonesia berpotensi jadi pemain utama industry baterai litium. Sebagai gambaran, 48-60 persen komponen baterai berasal dari nikel yang dihasilkan Indonesia, sementara litium masih berupa potensi dan jauh dari siap.

Lantas, upaya apa yang mesti dilakukan agar Indonesia tak menjadi pasar mobil listrik namun juga produsen? Bagaimana mendorong lahirnya industri di dalam negeri? Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang mewawancara Penasihat Khusus Menteri Bidang Kebijakan Inovasi dan Daya Saing Industri Kementerian Koordinator Kemaritiman Satryo Soemantri Brodjonegoro. (Heri CS)

Berikut wawancaranya:

Ikuti Kami di Google News