Semarang, Idola 92.6 FM – Media sosial tidak hanya sebagai sarana ekspresi diri, namun juga bisa menjadi saluran untuk menyampaikan keluhan terkait pelayanan publik. Hal itu menjadi catatan penting bagi Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah, yang melihat media sosial sebagai wahana penyampaian keluhan publik.
Kepala Ombudsman Jateng Siti Farida mengatakan kanal pengaduan melalui media sosial memang tidak bisa dipungkiri, dan sering dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan pendapat kepada pemerintah.
Menurutnya, kanal pelaporan melalui media sosial yang dibuka Pemprov Jateng cukup banyak. Namun, yang masuk ke jajarannya per Juli 2019 hanya ada dua laporan saja.
Jumlah laporan itu, jelas Farida, mengalami penurunan bila dibanding tahun sebelumnya yang bisa mencapai belasan pengaduan dari masyarakat.
“Di 2019, baru ada dua laporan dan langsung ditangani. Satu laporan selesai, satunya proses mediasi. Semuanya terkait dengan pendidikan. Dibanding tahun sebelumnya, ada penurunan. Mungkin sekitar 19-an laporan. Berdasarkan survei kepatuhan, untuk pemprov sudah masuk zona hijau,” kata Farida, kemarin.
Farida lebih lanjut menjelaskan, pihaknya akan semakin masif menjaring keluhan dari masyarakat melalui sejumlah program berbasis media sosial. Sehingga, akan memudahkan masyarakat melakukan pengaduan.
Gubernur Ganjar Pranowo menyatakan, jika menurunnya pengaduan dari masyarakat melalui media sosial yang disampaikan ke Ombudsman Republik Indonesia Jateng karena tidak banyak yang tahu tentang lembaga itu. Masyarakat belum terlalu mengenal Ombudsman, sehingga tidak banyak yang melapor.
“Kita dorong, agar Ombudsman Republik Indonesia ini kemudian memerankan fungsi-fungsinya lebih optimal dan masyarakat harus tahu. Maka, sosialisasi apa itu Ombudsman Republik Indonesia sekarang saatnya mengenalkan diri dan bersosialisasi. Sehingga, bisa paralel dengan tindakan yang konkret. Merespon layanan publik, sehingga itu bisa saling melengkapi saling mengisi,” ujar Ganjar.
Ganjar Lebih lanjut menjelaskan, tidak hanya pemprov yang membuka kanal pengaduan lewat media sosial. Pemerintah kabupaten/kota hingga sampai level kecamatan, juga membuka kanal aduan lewat media sosial. (Bud)