Pertamina Gelontorkan 40 Ribu Lebih Elpiji 3 Kg

Semarang, Idola 92.6 FM – Pertamina MOR IV menjamin ketersediaan pasokan elpiji tiga kilogram, bagi warga di Kabupaten Wonogiri. Yakni, dengan penambahan pasokan elpiji bersubsidi secara fakultatif sebanyak 40.320 tabung.

Unit Manager Communication & CSR Pertamina MOR IV Andar Titi Lestari mengatakan penambahan pasokan elpiji bersubsidi secara fakultatif itu, sebagai bentuk tindak lanjut dari isu kelangkaan elpiji tiga kilogram di tengah masyarakat. Penyaluran elpiji bersubsidi itu dilakukan sejak 15 Juli hingga 20 Juli 2019, untuk memenuhi tingginya permintaan masyarakat pada bulan ini.

Menurutnya, terbatasnya stok elpiji bersubsidi di wilayah Wonogiri lebih disebabkan karena permintaan masyarakat yang memang meningkat.

Andar menyebut, dari hasil pengamatan dan pemantauan di lapangan itu, tabung elpiji tiga kilogram digunakan masyarakat untuk sumber energi penyedot air. Sebab, di musim kemarau ini masyarakat kesulitan mendapat sumber air. Sehingga, elpiji tiga kilogram dialihfungsikan menjadi sumber energi penyedot air.

“Kami telah menyiapkan tambahan yang sifatnya fakultatif, sebanyak 40.320 tabung pada periode 15-20 Juli ini. Sebagai contoh, hari Selasa kemarin diberikan penambahan 8.960 tabung dan ditambah alokasi normal sebanyak 24.080 tabung, Sehingga, total penyalurannya sudah mencapai 35.840 tabung,” kata Andar, Rabu (17/7).

Lebih lanjut Andar menjelaskan, sebelumnya juga telah digelontorkan tambahan fakultatif elpiji tiga kilogram sebanyak 8.960 tabung. Sehingga, selama dua hari warga Wonogiri mendapat tambahan fakultatif sebanyak 17.920 tabung.

“Sebenarnya, alokasi normal untuk elpiji bersubsidi di Wonogiri adalah 649.040 tabung per bulannya. Pada bulan ini, Pertamina akan menyalurkan 689.360 tabung elpiji tiga kilogram untuk wilayah Wonogiri,” jelasnya.

Andar menyatakan, Pertamina selalu siap untuk menyediakan kebutuhan elpiji bersubsidi bagi masyarakat. Karena, kebijakan penerapan distribusi elpiji bersubsidi berbeda dengan non-PSO. Sehingga, Pertamina mengikuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG.

“Kami berkomitmen penuh dalam hal pendistribusian, sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan pemerintah. Sehingga, kuota ini yang harus kami jaga dengan berkordinasi dan melibatkan pemda dan kepolisian dalam pendistribusiannya. Apabila didapatkan ada penimbunam dan pengoplosan, maka kepolisian tidak akan segan untuk menindak,” pungkasnya. (Bud)

Ikuti Kami di Google News