Pembangunan Tanggul Atasi Penurunan Tanah di Pekalongan

Gubernur Ganjar Pranowo berkunjung ke Kelurahan Karangjompo, Kota Pekalongan dan melihat dampak dari penurunan muka tanah.

Semarang, Idola 92.6 FM – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam upaya penanggulangan bencana banjir rob yang melanda Kabupaten dan Kota Pekalongan, pemerintah pusat membuat tiga paket pembangunan tanggul pengendali banjir. Proyek infrastruktur itu, diyakini rampung pada Desember 2019 mendatang.

Menurutnya, persoalan pengendalian banjir dan rob tidak bisa hanya dilakukan dengan cara menguruk atau meninggikan tanah saja.

Oleh karena itu, jelas Ganjar, pembuatan tanggul pengendalian banjir dan rob di wilayah Pekalongan dari pemerintah pusat menjadi solusinya. Hanya saja, setelah itu perlu didukung dengan peran masyarakatnya untuk ikut berpartisipasi menjaga dan merawat lingkungannya.

“Tanggul, selebihnya nanti akan berjalan terus. Sudah dihitung dari DED sebelumnya, dampaknya ke mana. Nanti, ada tahap berikutnya. Tapi tidak cukup hanya membuat tanggul, masyarakat juga harus mendukung. Dari pemerintah kontrol tata ruangnya dan masyarakatnya jangan bumpeti saluran airnya,” kata Ganjar, Senin (1/7).

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jateng Peni Rahayu menambahkan, pemerintah pusat di dalam membangun tanggul pengendali banjir dan rob di wilayah Pekalongan dibagi tiga paket pekerjaan.

Paket pertama, jelas Peni, berupa pekerjaan tanggul dan long atorage sepanjang 2,85 kilometer dan normalisasi Sungai Mrican sepanjang enam kilometer serta pembuatan parapet Sungai Mrican sepanjang 5,62 kilometer. Sedangkan paket kedua, berupa pekerjaan tanggul dan long storage sepanjang 2,105 kilometer dan normalisasi Sungai Bremi dan Sungai Meduri serta pembuatan parapet sepanjang 4,46 kilometer.

Sementara paket ketiganya, meliputi pekerjaan tanggul dan long storage sepanjang 2,311 kilometer dan pekerjaan pompa serta rumah pompa di Pabelan. Saat ini, realisasi fisiknya sudah mencapai 85,018 persen.

“Ketiga paket pekerjaan itu, dimulai pada Desember 2017 dengan masa pelaksanaan 720 hari dan masa pemeliharaan 365 hari,” ujar Peni. (Bud)

Ikuti Kami di Google News