Semarang, Idola 92.6 FM – Rumah Sakit Jiwa Amino Gondohutomo Semarang merupakan satu dari beberapa institusi penerima wajib lapor (IPWL) yang ada di Jawa Tengah untuk penanganan pengguna narkotika dan zat adiktif lainnya.
Salah satu psikiater di RSJ Amino Gondohutomo Semarang, Tinon Martanita mengatakan pihaknya di dalam penanganan pengguna narkotika, lebih banyak ke arah kuratif dan rehabilitatif. Khusus untuk rehabilitatif, dilakukan dalam dua metode disesuaikan dengan kondisi pada saat masuk.
Tinon menyebutkan, proses rehabilitasi dibagi dalam dua macam. Yakni rehabilitasi rawat jalan dan rawat inap.
Menurutnya, untuk rawat jalan biasanya tidak terlalu berat dan kebanyakan sifatnya sukarela dari yang bersangkutan atau keluarganya. Sedang untuk rawat inap, yang ditangani adalah pasien dengan gangguan perilaku emosional atau masalah kejiwaan. Masa rehabilitasi antara 1-3 bulan, atau sesuai dengan kebutuhan.
“Jadi, penanganan rehabilitasi itu harus menyeluruh dan menunggu sampai pasien tenang. Setelah itu, rehabnya dengan penatalaksanaan yang psiko sosial. Kemudian diberi kegiatan sesuai dengan kemampuan kami di rumah sakit jiwa, karena memang masing-masing rehabilitan itu kadang-kadang kebutuhannya beda-beda. Kita juga melakukan pendekatan dengan keluarga, karena bagaimana pun juga keluarga adalah pemberi support utama yang sangat penting dari pengguna napza,” kata Tinon yang ditemui usai menjadi pembicara di acara talk show radio, Rabu (26/6).
Lebih lanjut Tinon menjelaskan, pada pasien tertentu proses rehabilitasi akan dilakukan lebih menyeluruh. Terutama, terhadap pasien yang memiliki kecenderungan membahayakan diri sendiri atau orang lain. Biasanya, berasal dari para pecandu narkotika berat.
“Caranya dengan melakukan fiksasi, baik secara mekanis atau kimiawi. Tapi, yang pertama adalah fiksasi kimiawi untuk membuat pasien tenang dulu,” jelasnya.
Namun demikian, lajut Tinon, sebagai IPWL pihaknya menyebutkan ada kendala pascarehabilitasi terhadap pecandu narkotika. Yakni adanya evaluasi, setelah dilakukan proses rehabilitasi apakah sudah berhenti atau masih memakai narkoba. (Bud)