Semarang, Idola 92.6 FM – Obat depresi yang diberikan dokter kepada pasiennya, bisa berupa Alfrazolam, Trihexyphenidyl dan Chlorpromazine. Ketiga obat penenang itu, biasa diberikan kepada pasien yang sedang menderita depresi berat.
Namun, obat-obat penenang itu justru banyak beredar bebas di pasaran dan juga dijual lewat media online.
Kepala BBPOM di Semarang Safriansyah mengatakan penyalahgunaan obat penenang itu, biasanya dilakukan para pecandu obat-obat terlarang atau psikotropika. Mereka membeli secara online yang dijual bebas, dengan harga terjangkau.
Oleh karena itu, jelas Safriansyah, pihaknya meminta kepada semua pihak tidak hanya pemerintah daerah untuk memantau adanya penjualan obat-obat penenang. Sebab, efek yang dihasilkan bisa lebih berbahaya daripada narkoba.
“Obat-obat ini sebenarnya obat yang bisa digunakan untuk pengobatan, dan memang diperlukan dalam medis. Hanya saja, obat-obat ini cenderung menimbulkan ketagihan atau adiksi karena mempunyai efek samping seperti depresi, kemudian fly dan juga halusinasi. Inilah kemudian, yang menyebabkan kenapa banyak yang menyalahgunakan obat-obatan ini. Di apotek dan sarana pelayanan kesehatan resmi pemerintah, kita sudah sangat ketat melakukan pengaturan penjualan obat-obat ini,” kata Safriansyah di sela pemusnahan obat ilegal di kantornya, Jumat (10/5).
Lebih lanjut Safriansyah menjelaskan, selama periode Januari-Maret 2019 pihaknya sudah melakukan penindakan terhadap tiga pelaku peredaran obat ilegal. Dari penindakan itu, diamankan barang bukti berupa 100 ribuan lebih tablet dan juga pil, dengan nilai jual Rp250 juta.
“Kami terus melakukan pengawasan terhadap penjualan obat-obatan ilegal dengan bekerja sama pihak penyelenggara pengiriman ekspedisi,” pungkasnya. (Bud)