Semarang, Idola 92.6 FM – Kecanggihan teknologi sekarang ini juga diikuti BPJS Kesehatan, demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang Agus Purwono mengatakan mulai Mei 2019 ini, pihaknya secara bertahap akan melakukan perekaman sidik jari (finger print) kepada peserta JKN-KIS yang berobat di rumah sakit. Terutama, untuk peserta JKN-KIS yang ada di wilayah Kota Semarang dan Kabupaten Demak.
Agus menjelaskan, dengan perekaman sidik jari bagi peserta JKN-KIS itu akan memudahkan dalam hal pelayanan. Sehingga, apabila ada orang yang berobat menggunakan kartu bukan miliknya, maka pelayanan kesehatan tidak bisa dilanjutkan.
Menurutnya, saat ini untuk mengidentifikasi pasien di rumah sakit benar-benar pemegang kartu JKN-KIS, pihak rumah sakit akan selalu mencocokkan data kartu JKN-KIS dengan identitas KTP elektronik di sistem aplikasi BPJS Kesehatan.
“Kita sedang berproses dalam mengubah prosedur pelayanan di JKN-KIS ini, sehingga ke depan tidak perlu ditanyakan kembali masyarakat apakah ada kartu JKN-KIS atau tidak. Sekarang tinggal pakai data finger print, maka sudah terdata di sistem kami,” kata Agus, Jumat (3/5).
Lebih lanjut Agus menjelaskan, sistem finger print bukan hal baru di program JKN-KIS. Terutama, bagi peserta JKN-KIS yang memeroleh pelayanan Hemodialisa (cuci darah) telah dilaksanakan sejak akhir 2017 kemarin.
“Perekaman sidik jari dimulai untuk pelayanan rehabilitasi medik, poli mata dan poli jantung. Kemudian dilanjutkan di bulan Agustus untuk pelayanan rawat inap, dan tahap ketiga di bulan Oktober untuk rawat jalan tingkat lanjutan bagi poli penyakit dalam, anak, bedah dan obsgyn. Sedangkan tahap keempat Desember, untuk seluruh pelayanan rawat jalan. Harapannya, awal tahun 2020 nanti sistem finger print bisa dilaksanakan secara menyeluruh,” jelasnya.
Bagi bayi dan anak-anak, lanjut Agus, perekaman sidik jari dilaksanakan menggunakan finger print mobile untuk kemudahan perekaman. Apabila perekaman tidak bisa dilakukan, maka bisa dikeluarkan SEP dengan approval. (Bud)