Buruh Masuk Kerja Pas Coblosan, Pengusaha Wajib Bayar Upah Lembur

Wika Bintang, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah.

Semarang, Idola 92.6 FM – Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2019 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Pemilu 2019 merujuk Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemilu 2019 Sebagai Hari Libur Nasional. Hal itu dimaksudkan, agar masyarakat yang memiliki hak pilih bisa menggunakan suaranya di tempat pemungutan suara (TPS).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah Wika Bintang mengatakan apabila pada hari pencoblosan ada buruh/pekerja yang masuk kerja, maka wajib bagi pengusaha untuk membayarkan upah lembur.

Menurutnya, surat edaran dari menaker itu sudah disampaikan ke Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng untuk diteruskan kepada anggotanya untuk ditaati dan dilaksanakan.

Jika ada pengusaha yang melanggar aturan itu, jelas Wika, maka buruh/pekerja bisa melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat. Sehingga, pengawas Dinas Tenaga Kerja akan melakukan klarifikasi dan penindakan.

“Yang pertama, perusahaan meliburkan buruh dan kedua apabila perusahaan memekerjakan buruh, wajib memberikan kesempatan buruh untuk menggunakan hak pilihnya. Selain itu, wajib memberikan upah lembur. Boleh saja dishif, tapi tetap bayar upah lembur karena itu libur nasional. Kalau ada yang melanggara dan aduan masuk, maka pengawas turun. Kalau mau membayar ya selesai, dan kalau ngeyel tidak mau bayar proses sampai pidana,” kata Wika, Senin (15/4).

Wika lebih lanjut menjelaskan, apabila pengusaha tetap meminta pekerjanya masuk dan wajib membayar dua kali upah jam kerja buruhnya pada hari itu. (Bud)

Ikuti Kami di Google News