Semarang, Idola 92.6 FM – Peredaran narkotika sudah tidak lagi menjadi komoditas masyarakat perkotaan atau kota-kota besar, sekarang mulai merambah ke kota-kota kecil dan pinggiran. Tidak terkecuali Kabupaten Pati dan Jepara.
Petugas BNNP Jawa Tengah yang mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika di kedua kota itu, segera melakukan penyelidikan. Hasilnya didapat, sindikat peredaran narkotika jenis sabu itu dikendalikan seorang narapidana di Lapas Kelas 2 Pati.
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Muhamad Nur mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas 2 Pati, dan segera melakukan penangkapan. Dari keterangan napi bernama Nurkhan itu, didapat informasi adanya pengiriman sabu dari Tegal ke Semarang melalui kereta api.
Menurutnya, berbekal keterangan itu petugas BNNP Jateng melakukan penangkapan di Stasiun Tawang Semarang.
Nur menjelaskan, petugas mengamankan dua orang kurir berinisial YA warga Kota Tegal dan AF warga Jepara. Dari tangan kedua orang kurir itu, turut disita sabu seberat kurang lebih 100 gram dan rencananya akan diedarkan di wilayah Jepara dan Pati.
“Yang bersangkutan ini sebelumnya tercatat warga binaan LP Kedungpane, terus dipindah ke LP Pekalongan dan terakhir dipindah ke LP Pati. Informasi pengungkapan ini, kami terima dari masyarakat dan kemudian ditindaklanjuti. Kurir dari Tegal naik kereta api, kemudian bertemu dengan kurir lain di Stasiun Tawang. Rencananya, mau diedarkan di wilayah Pati dan Jepara,” kata Nur usai gelar perkara di kantornya, Jumat (12/4).
Kepala Lapas Kelas 2 Pati, Fajar Setiawan menambahkan, pihaknya yang mendapat informasi dari BNNP Jateng segera melakukan pemeriksaan ke seluruh sel napi. Hasilnya, didapatkan barang bukti berupa dua unit handphone di kamar milik Nurkhan.
“Dari pihak BNNP berkoordinasi dengan kita terkait jaringan narkoba, maka kita mengamankan beberapa barang bukti itu. Memang yang bersangkutan pindahan dari Pekalongan, dan belum lama di Lapas Pati,” ujar Fajar.
Dengan adanya kasus itu, jelas Fajar, pihaknya akan berupaya melakukan pemeriksaan dan operasi rutin adanya penggunaan alat komunikasi di dalam lapas. Sehingga, upaya pencegahan zero handphone bisa diwujudkan. (Bud)