Menyikapi putusan MK terkait Pemilu 2019

Semarang, Idola 92.6 FM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa KTP-el bukan satu-satunya identitas resmi untuk mencoblos pada Pemilu 2019 bagi warga yang sudah memiliki hak pilih. Warga yang belum memiliki KTP el dapat menggunakan surat keterangan yang dikeluarkan administrasi kependudukan dan catatan sipil Kementerian Dalam Negeri untuk nyoblos ke TPS. Proses perekaman e-KTP yang belum tuntas menjangkau seluruh warga menjadi pertimbangannya.

Putusan ini merupakan salah satu yang dikabulkan MK terkait gugatan tujuh orang yang berasal dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, ahli hukum tata negara Feri Amsari, dan sisanya masyarakat sipil yang juga narapidana yakni Augus Hendy, Murogi Bin Sabar, M Nurul Huda, dan Sutrisno. Lantaran demikian, hakim memutus bagi warga yang belum memiliki e-KTP dapat menggunakan surat keterangan yang dikeluarkan administrasi kependudukan dan catatan sipil Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, putusan lain, MK memperpanjang masa pendaftaran daftar pemilih tambahan (DPTb) menjadi H-7 atau pada 10 April 2019, sebelumnya, DPTb ditutup H-30 atau 17 Maret 2019. Pertimbangan MK, pembatasan waktu tersebut masih mengandung potensi tidak terlayaninya hak memilih warga negara yang mengalami keadaan tertentu di luar kemampuan dan kemauan yang bersangkutan.

Kemudian, MK memperpanjang masa perhitungan suara di TPS. Sementara sebelumnya maksimal pukul 00.00, maka dapat diperpanjang 12 jam tanpa jeda. Sikap KPU, menghormati putusan MK yang memperpanjang masa pendaftaran daftar pemilih tambahan (DPTb) Pemilu 2019 menjadi H-7. KPU akan membuka lagi layanan pemilih pindah TPS.

Lantas, dengan keputusan ini, apa artinya bagi para warga dan calon pemilih? dengan putusan ini, bagaimana mestinya KPU ke depan di tengah waktu yang semakin sempit ini? Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang akan mewawancara Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. (Heri CS)

Berikut wawancaranya:

Ikuti Kami di Google News