Dinkes Ajak Elemen Daerah di Jateng Sukseskan Eliminasi Tuberkulosis Pada 2028

Semarang, Idola 92.6 FM – Tuberkulosis (TB) merupakan masalah kesehatan masyarakat, yang menimbulkan angka kesakitan dan kematian cukup tinggi. Sehingga, untuk upaya penanggulangannya dikeluarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 93 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis Jateng 2018-2023.

Kepala Dinas Kesehatan Jateng Yulianto Prabowo mengatakan rencana aksi daerah penanggulangan TB itu merupakan program, yang berisi langkah-langkah konkrit dan terukur serta sudah disepakati para pemangku kepentingan.

Menurutnya, penanggulangan TB mengutamakan aspek promotif dan preventif tanpa mengabaikan aspek kuratif dan rehabilitatif untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Yulianti menjelaskan, dengan sosialisasi tentang pergub penanggulangan TB itu diharapkan bisa menurunkan angka kesakitan, kecacatan atau kematian dan memutus penularan TB.

“Sosialisasi ini membangun komitmen bersama, baik dengan provinsi dan kabupaten/kota serta linta sektor. Tidak lupa juga melibatkan LSM dan semua pihak terkait, ya. Bersama-sama berkomitmen bahwa pada 2028, ingin mengeliminasi TB di Jawa Tengah. Komitmen itu diwujudkan dalam bentuk peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota,” kata Yulianto di sela sosialisasi pergub tentang penanggulangan TB di Hotel Harris Semarang, Kamis (28/3).

Lebih lanjut Yulianto menjelaskan, dengan sosialisasi pergub tentang penanggulangan TB ini akan memercepat eliminasi dengan menurunkan angka kesakitan dan kematian pada 2028 di Jateng.

“Rencana aksi ini juga harus mendapat dukungan anggaran dan menyiapkan sumber daya manusia. Serta, selalu memonitor dan mengevaluasi setiap tindakan penanggulangan TB,” jelasnya.

Sementara, penanggulangan TB juga bisa melibatkan masyarakat melalui pemberdayaan promosi dan pencegahan. Termasuk, melaporkan bila menemukan kasus TB di lingkungannya kepada petugas kesehatan setempat. (Bud)

Ikuti Kami di Google News