Semarang, Idola 92.6 FM – Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Munawar mengatakan aplikasi pinjam meminjam online yang terdaftar dan berizin, biasanya mengenakan biaya dan denda yang transparan serta mengikuti aturan. Sebab, aturan tentang denda dan bunga diatur Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang ditunjuk OJK.
Menurutnya, seluruh perusahaan fintech harus terdaftar menjadi anggota AFPI.
Munawar menjelaskan, AFPI mengatur mengenai batasan pemberian denda atau bunga atas pinjaman. Penagihan terhadap nasabah fintech, juga harus dilakukan tenaga yang memiliki sertifikat dan diakui.
“Justru itu dibatasi, sebab kalau tidak ada ketentuan dari AFPI orang pinjam Rp1 juta bisa mengembalikan berlipat-lipat. Bisa Rp5 juta bisa Rp6 juta. Tapi, dengan adanya ketentuan dari AFPI maka dibatasi dan OJK itu yang menyerahkan ke asosiasi. Karena, asosiasi itu kita berharap bisa mengatur anggotanya. Kita sudah tegaskan, bahwa seluruh penyelenggara harus terdaftar di asosiasi yang ditunjuk OJK,” kata Munawar baru-baru ini.
Munawar lebih lanjut menjelaskan, AFPI mengatur batasan bunga dan denda dengan jatuh tempo dalam waktu 90 hari. Apabila aturan yang ditetapkan tidak dilaksanakan, maka keanggotaannya akan dicabut.
“OJK tunjuk AFPI, karena memang mereka yang tahu apa permasalahan yang dihadapi dan bagaimana cara mengatasinya. Bukan OJK, karena inovasi teknologi juga berubah tiap harinya,” tandasnya. (Bud)