Kader JKN Tagih Tunggakan Peserta Hingga Rp1,8 Miliar

Kepala BPJS Kesehatan KCU Semarang Bimantoro (kanan) saat menyerahkan apresiasi kepada Kader JKN yang mampu mengumpulkan iuran tunggakan terbesar pada periode 2018.

Semarang, Idola 92.6 FM – Guna meningkatkan kolektibilitas pembayaran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), petugas Kader JKN BPJS Kesehatan mendatangi rumah-rumah peserta yang menunggak iuran. Sebab, dari 31 Desember 2018 hingga awal tahun berhasil ditagih uang tunggakan sebesar Rp1,8 miliar dari peserta di Kota Semarang dan Kabupaten Demak.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Semarang Bimantoro mengatakan para kader JKN yang berjumlah 65 orang, mampu menjalankan tugasnya dengan baik dalam melakukan penagihan tunggakan atau kolektivitas pembayaran iuran. Bahkan, di 2018 saja kader JKN cukup efektif di dalam meningkatkan perolehan iuran BPJS Kesehatan.

“Bahkan, tunggakan iuran dari peserta JKN mandiri bisa dilakukan para kader JKN. Sehingga, mampu tertagih tunggakan hingga Rp1,8 miliar,” kata Bimantoro dikutip dari rilis.

Menurutnya, para kader JKN patut mendapat apresiasi karena mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Bahkan, salah satu Kader JKN dari Kota Semarang mampu menagih tunggakan iuran hingga Rp222 juta di tahun kemarin.

“Atas tercapainya penagihan tunggakan iuran tersebut, BPJS Kesehatan memberikan penghargaan dan apresiasi kepada kader yang berhasil menagih tunggakan iuran terbanyak. Salah satunya adalah Yustina Tutik Saryuniati yang berhasil menagih sebesar Rp222 juta selama periode 2018,” jelas Bimo.

Lebih lanjut Bimo menjelaskan, para Kader JKN mampu menghimpun tunggakan secara persuasif dengan melakukan pendekatan dan komunikasi yang baik. Sehingga, bisa menjelaskan dan menyadarkan pentingnya bergotong royong dari program JKN-KIS.

Diketahui, jumlah tunggakan iuran untuk wilayah Kota Semarang sekira Rp58 miliar dan Kabupaten Demak senilai Rp20 miliar. Bahkan, ada peserta JKN-KIS yang jumlah tunggakannya mencapai 12 bulan. (Bud)

Ikuti Kami di Google News