Semarang, Idola 92.6 FM – Komisioner Divisi Humas dan Hubungan Antar lembaga Bawaslu Jawa Tengah Rofiuddin mengatakan dari hasil pengawasan yang dilakukan di lapangan aparat Bawaslu kabupaten/kota, diketahui ada 15 aparatur sipil negara (ASN) tidak netral di Pemilu 2019. Sehingga, ke-15 ASN itu layak mendapat sanksi yang direkomendasikan Bawaslu.
Rofi menjelaskan, ke-15 ASN yang diduga tidak netral itu tersebar di 35 kabupaten/kota di Jateng. Sanksi yang dijatuhkan, berdasarkan hasil kajian dari KASN sesuai tingkat kesalahannya. Paling rendah adalah sanksi administrasi.
Menurutnya, temuan ketidaknetralan ASN yang ada di 35 kabupaten/kota di Jateng itu sudah terjadi sejak menjelang dimulainya kampanye hingga saat ini. Untuk saat ini, dugaan pelanggaran ASN yang tidak netral itu sudah diproses di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) di masing-masing kabupaten/kota.
“Di Jawa Tengah ada 15 ASN yang dinilai tidak netral di Pemilu 2019. Kami, Bawaslu Jateng bersama Bawaslu kabupaten/kota sudah memberi rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara untuk memberikan sanksi kepada 15 ASN yang tidak netral tersebut. Ke-15 ASN yang tidak netral tersebut tersebar di 35 kabupaten/kota dengan berbagai modus,” kata Rofi, Selasa (19/2).
Oleh karena itu, lanjut Rofi, Bawaslu Jateng mendesak para ASN di provinsi ini selalu menjaga sikap dan tetap netral selama Pemilu 2019. Bahkan, di aturan perundangan juga telah disebutkan jika ASN harus netral dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
“Setiap ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh apapun, dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. ASN juga harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” pungkasnya. (Bud)