Semarang, Idola 92.6 FM-Zaman benar-benar berubah. Kini zaman serba-bisa, serba-mudah, dan serba-edan Termasuk untuk perkara meminjam uang yang sebelumnya harus dilakukan dengan repot bolak-balik ke bank, dan ribet mengurus dokumen-dokumen persyaratan. Sekarang, berkat teknologi finansial digital, cukup dengan mengeklik satu tombol di ponsel bak menjentikkan jari, uang langsung meluncur masuk rekening. Hanya dalam lima menit. Sungguh cepat dan modern, melenakan sekaligus bikin ketagihan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar tak mudah terbuai dengan kemudahan yang ditawarkan oleh pinjaman online. Masyarakat diminta teliti dan mempertimbangkan manfaat, biaya, risiko, serta risiko sebelum melakukan transaksi pinjaman online. Hal ini disampaikan OJK menanggapi kasus bunuh diri yang dilakukan seorang supir taksi di Mampang, Jakarta Selatan yang ditenggarai akibat terjerat pinjaman online.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Anto Prabowo menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan asosiasi fintech guna menindaklanjuti kasus bunuh diri tersebut. Kendati demikian OJK, belum memperoleh informasi rinci terkait pinjaman online yang menjerat supir taksi tersebut. Ia pun menekankan agar masyarakat menggunakan layanan fintech yang telah terdaftar di OJK. Seluruh fintech yang sudah terdaftar serta dipastikan legal oleh OJK tercantum dalam lama resmi OJK, yaitu www.ojk.go.id. Jika masih ragu, Anto bilang masyarakat bisa menghubungi OJK lewat sambungan telepon di nomor 157.
Ia mengklaim OJK terus melakukan upaya preventif terhadap fintek ilegal. Selama ini, lanjutnya, OJK terus berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dan Kominfo untuk menghapus fintech illegal. Hingga akhir November 2018, OJK telah menghentikan kegiatan 404 fintech yang tidak terdaftar atau illegal. Terbaru, OJK sejak Januari hingga pertengahan bulan ini kembali memblokir 231 perusahaan teknologi penyedia jasa pinjaman online online illegal. Jumlah ini menambah fintek yang diblokir OJK. Selama 2018, terdapat 738 fintek ilegal yang diblokir. Dengan demikian, total ada 969 fintek yang diblokir.
Meski banyak fintek yang ditutup, ia mengaku banyak pula bermunculan fintek-fintek baru. Hal ini menjadi konsen OJK dalam pengawasan, khususnya terkait perlindungan konsumen.
Nah, terkait ini, sebagai bagian dari edukasi ke publikpa saja panduan bagi masyarakat yang akan memanfaatkan peer to peer lending? Sejauh ini, sebenarnya, ada berapa fintek yang terdaftar di OJK? Pengawasan terhadap fintek sejauh ini bagaimana? Ke depan, sebagai upaya preventif untuk mencegah kasus jerat pinjaman online pada warga/ apa yang akan dilakukan OJK? Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu Radio Idola Semarang mewawancara Direktur Pelayanan Konsumen Direktorat Pelayanan Konsumen OJK Agus Fajri Zam. (Heri CS)
Berikut Wawancaranya:
Listen to 2019-02-14 Topik Idola – Agus Fajri Zam byRadio Idola Semarang on hearthis.at
Listen to 2019-02-14 Topik Idola – Agus Fajri Zam byRadio Idola Semarang on hearthis.at