Semarang, Idola 92.6 FM – Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2018 kemarin menimbulkan polemik, karena ternyata di lapangan banyak siswa dari keluarga mampu atau kaya ikut beramai-ramai mengurus surat tersebut di kelurahan. Padahal, surat tersebut diperuntukkan bagi siswa tidak mampu.
Pada tahun ajaran sekolah nanti, Pemprov Jawa Tengah akan menghapuskan SKTM dalam persyaratan penerimaan PPDB untuk menghindari polemik.
Gubernur Ganjar Pranowo mengatakan penghapusan SKTM dalam syarat PPDB tahun ini, merupakan hasil evaluasi sektor pendidikan di Jateng pada 2018. Dalam evaluasi itu disoroti mengenai zonasi, kurikulum dan persyaratan.
Menurutnya, dari evaluasi yang menghasilkan tiga poin itu diharapkan bisa melahirkan sistem informasi pendidikan yang akuntabel.
“Saya sudah rapat kemarin dengan Dinas P dan K, ada beberapa yang kita minta untuk direview. Yang pertama adalah segera membuat sistem informasi pendidikan secara keseluruhan, dan kedua saya akan merespon PPD tahun lalu dan sudah banyak pada kita. Ketiga, kita atur zonanya dan persyaratannya, termasuk SKTM. Kita sudah melakukan pengkajian dan penyiapan, untuk memisahkan syarat dan ketentuan SKTM di dalam penerimaan. Sehingga, kalau tidak mampu ya kasih beasiswa tapi tidak bisa memilih sekolah,” kata Ganjar, Selasa (8/1).
Ganjar lebih lanjut menjelaskan, dengan tidak lagi menjadikan SKTM sebagai syarat pendaftaran sekolah, maka pemprov tidak lagi dipusingkan adanya laporan SKTM palsu sebagai tambahan nilai siswa diterima di sekolah favorit.
“Mohon maaf, SKTM tidak bisa lagi jadi syarat daftar sekolah. Siswa yang nilainya kurang tidak bisa lagi pakai SKTM, apalagi memilih sekolah,” jelasnya.
Pemprov, jelas Ganjar, sudah menyiapkan skema bantuan untuk pendidikan yang lebih tepat sasaran dan mendidik. Salah satunya, melalui pemberian bantuan beasiswa bagi anak yang berprestasi. (Bud)