Semarang, Idola 92.6 FM – Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Institute Sukarela Batunanggar mengatakan pihaknya mendorong kepada para pelaku Financial Technology (Fintech) atau teknologi keuangan digital, segera mendaftar sebelum akhir November 2018. Sehingga, bila batas waktu yang ditentukan tidak melakukan pendaftaran ke OJK, maka akan dianggap sebagai fintech ilegal.
Menurutnya, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital, maka para pelaku fintech wajib hukumnya melakukan pendaftaran ke OJK. Hal itu dilakukan, untuk memberi kepastian hukum kepada investor atau masyarakat luas.
Dengan teregistrasinya lembaga fintech, jelas Batunanggar, akan memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam berinvestasi atau meminjam dana.
Selain itu, jelas Batunanggar, OJK juga mengeluarkan instrumen lainnya sebagai payung pelindung bagi masyarakat. Yakni menerapkan regulatory sandbox yang merupakan mekanisme pengujian dari OJK, untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan dan tata kelola penyelenggara.
Proses regulatory sandbox diterapkan paling lama setahun, dan bisa diperpanjang selama enam bulan jika diperlukan.
“Agar perkembangan fintech ini juga positif dan mengurangi dampak negatif. Dengan mengeluarkan POJK, maka OJK ingin menertibkan fintech-fintech yang tidal legal dan mendorong fintech yang memang patuh terhadap aturan ini dalam satu ekosistem yang sehat ke depan. Sehingga, bisa diarahkan dan diawasi serta lebih berkontribusi bagi perekonomian,” kata Batunanggar, Rabu (28/11).
Lebih lanjut Batunanggar menjelaskan, dengan adanya POJK tentang Inovasi Keuangan Digital sebagai payung hukum, juga bisa mendorong terbentuknya ekosistem inovasi keuangan digital. Sehingga, akan terbangun ekosistem yang bersimbiosis-mutualisme dan memberi manfaat yang besar bagi kesejahteraan masyarakat.
“OJK juga berkepentingan memberikan akses keuangan kepada para pelaku UMKM melalui jalur inovasi keuangan digital, sehingga bisa menghilangkan hambatan yang sering dihadapi pelaku UMKM saat di perbankan konvensional,” tandasnya. (Bud)