Semarang, Idola 92.6 FM – Pemprov Jawa Tengah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2019 sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat, berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menegaskan, penghitungan dan penetapan UMP 2019 sudah sesuai dengan PP Nomor 78.
Ganjar menjelaskan, sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, sebenarnya provinsi bisa menggunakan formula UMK. Bahkan, selama ini Jateng tetap menggunakan UMK sebagai dasar pengupahan. Sehingga, penetapan UMP 2019 hanya sebagai pemenuhan ketentuan regulasi dari pusat.
“Karena PP itu wajib. Kami diwajibkan untuk menghitung itu dan harus diumumkan pada tanggal 1 November. Itu wajib, tapi provinsi itu berdasar UU Nomor 32 dapat menggunakan UMK. Dan kewajiban Jawa Tengah, kita menggunakan UMK terus. Kita saja masih punya PR UMK Batang untuk bisa 100 persen KHL,” kata Ganjar, kemarin.
Lebih lanjut Ganjar menjelaskan, untuk tahun depan pihaknya masih mendorong UMK Kabupaten Batang bisa 100 persen memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL). Karena, di Jateng hanya Batang yang belum 100 persen.
“Batang itu kurang sedikit, tak sampai satu persen mencapai 100 persen. Kita dorong untuk itu,” tandasnya. (Bud)