Mendesak Perluasan Insentif Pajak sebagai Upaya Mengatasi Defisit Transaksi Berjalan

Semarang, Idola 92.6 FM – Perluasan insentif perpajakan perlu segera dilakukan. Sebab, pemerintah harus meningkatkan investasi untuk mengatasi defisit transaksi berjalan yang masih melebar. Sebelumnya, pada kuartal 2-2018, defisit transaksi berjalan mencapai 3 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyatakan, insentif perpajakan seperti tax holiday belum menarik minat investor. Sebab, pemerintah kurang melakukan sosialisasi. Akibatnya, masih sedikit calon investor dan pengusaha yang mengajukan aplikasi tax holiday.

Selain itu, perlu ada kebijakan yang menyertai tax holiday itu sendiri. Dia menyarankan pemerintah mencontoh Vietnam. Kebijakan tax holiday di sana diberikan kepada semua pendukung sektor migas yang berorientasi ekspor. Sehingga, investor di hulu, pengolahan, UKM dan distributor pendukung sektor migas yang berorientasi ekspor sama-sama mendapatkan insentif berupa tax holiday. Di Indonesia, tax holiday baru diberikan kepada investor di sektor hulu migas karena pemerintah ingin meningkatkan investasi masuk di sector tersebut.

Sebaliknya, bagian middle hingga hilir migas belum memperoleh tax holiday meski berorientasi ekspor. Diketahui, pada Agustus lalu, defisit neraca perdagangan tercatat USD 1,02 miliar. Angka itu disumbangkan dari defisit neraca migas USD 1,6 miliar. Sektor nonmigas masih surplus USD 639 miliar. Sektor migas sebagai kontributor defisit yang besar perlu diberi insentif agar Indonesia mampu menurunkan impor migas.

Lantas, terkait dengan upaya meningkatkan deficit transaksi berjalan, apa yang bisa dilakukan pemerintah di sektor perpajakan kita? Seberapa signifikan perluasan insentif pajak ini bisa mengatasi defisit transaksi berjalan? Insentif perpajakan seperti tax holiday belum menarik minat investor. Apa faktornya? Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang mewawancara Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo. [Heri CS]

Berikut wawancaranya:

Ikuti Kami di Google News