Semarang, Idola 92.6 FM – Dalam upaya mendukung program open defecation free (ODF) atau bebas buang air besar sembarangan di Kabupaten Banjarnegara, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatn Punggelan ajukan syarat tambahan bagi calon pengantin. Yakni, dengan pembelian jamban baru untuk rumah yang akan ditempati kelak.
Kepala KUA Punggelan Kus Indarto mengatakan syarat tambahan itu diajukan, agar kesehatan lingkungan masyarakat terjaga dan terjamin. Sehingga, upaya untuk mendukung program Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) juga tercapai.
Menurutnya, setiap keluarga atau setiap rumah wajib mempunyai jamban dan septick tank. Tujuannya, agar tidak ada lagi warga yang buang air besar sembarangan.
Kus menjelaskan, pihaknya mencoba mengedukasi kepada calon pengantin untuk sejak dini sebelum membina keluarga sudah paham tentang kesehatan lingkungan.
“Kami usulkan, setiap pasangan pengantin yang akan menikah dengan memulai dari keluarganya membeli jamban untuk rumahnya sendiri dan ini menjadi syarat. Mudah-mudahan bisa didukung, agar kesehatan lingkungan menjadi lebih baik. Bimbingan perkawinan kepada pasangan baru juga kami selipkan kesehatan tentang reproduksi, dan cek kesehatan sebelum menikah serta setelah menikah tetap dilanjutkan cek kesehatan secara benar dan rutin,” kata Kus baru-baru ini kepada Radio Idola.
Kus lebih lanjut menjelaskan, dengan Germas pihaknya mencoba mengenyahkan asap rokok di lingkungan KUA Punggelan. Yakni, menetapkan kawasan bebas asap rokok di lingkungan kantor KUA.
“Kami juga mendukung gerakan Germas dengan kegiatan riil, yaitu menetapkan kawasan kantor KUA sebagai kawasan bebas rokok,” jelasnya.
Kus berharap, warga Punggelan juga bisa mendukung program Germas dari pemerintah. (Bud)