Semarang, Idola 92.6 FM – Setiap kepala daerah di Jawa Tengah yang akan mengikuti kampanye atau menjadi bagian dari tim sukses salah satu pasangan calon (paslon) di Pemilihan Presiden (Pilpres), maka wajib mengambil cuti di luar dinas. Hal itu ditegaskan Ketua Bawaslu Jateng Fajar SAKA, menyikapi masa kampanye Pilpres yang sudah dimulai.
Pihaknya, jelas Fajar, akan memberikan pengawasan intensif, terhadap kepala daerah di provinsi ini yang ikut berkampanye di Pilpres 2019. Hal itu berkaitan dengan adanya beberapa kepala daerah di Jateng, yang juga merangkap menjadi ketua partai politik (parpol).
Menurutnya, ketika kepala daerah berkampanye untuk salah satu pasangan calon (paslon) calon presiden dan calon wakil presiden, maka harus mengajukan cuti ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Fajar menjelaskan, biasanya Kemendagri memberikan lama cuti selama sehari saja dalam sepekan. Apabila di hari Sabtu dan Minggu, maka tidak perlu cuti dan bisa mendapat jatah ikut kampanye selama tiga hari.
Bawaslu, jelas Fajar, akan memberikan sanksi kepala daerah yang tidak mengajukan cuti kampanye pilpres. Sanksi yang akan dijatuhkan berupa sanksi administratif dan teguran.
“Harus cuti ya kalau mereka menjalankan tugas sebagai bagian dari tim kampanye. Dan yang paling penting bagi kamii adalah, memastikan kepala daerah yang kebetulan menjadf pemimpin partai politik itu tidak menggunakan fasilitas negara, tidak memobilisasi aparatur sipil negara dan para kepala desa beserta perangkatnya. Itu yang akan kita pastikan kembali, meskipun dalam forum rapat koordnasi terus kita ingatkan,” kata Fajar, Jumat (28/9).
Fajar lebih lanjut menjelaskan, perhatian lainnya untuk kepala daerah yang berkampanye adalah penggunaan fasilitas negara untuk berkampanye. Karena, aturan itu sudah tertuang di dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami catat itu sebagai penyalahgunaan jabatan dan kendaraan milik negara dipakai untuk kampanye,” tandasnya. (Bud)