Semarang, Idola 92.6 FM – Merchant atau pelaku usaha yang memiliki alat electronic data capture (EDC), dilarang mengenakan biaya tambahan kepada konsumen saat berbelanja nontunai dengan kartu debit. Biaya tambahan atau surcharge, menjadi tanggungan merchant kepada perbankan atau bank penerbit kartu.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Tengah Hamid Ponco Wibowo mengatakan surcharge merupakan tindakan ilegal dan dilarang.
Ponco menjelaskan, dengan kebijakan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) itu akan menutup aksi merchant atau pelaku usaha untuk membebankan biaya tambahan kepada konsumennya. Karena, berdasarkan aturan dari BI tentang penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu, surcharge merupakan tindakan ilegal.
Oleh karena itu, lanjut Ponco, penerbit kartu atau perbankan wajib menghentikan kerja sama dengan merchant yang merugikan pemegang maupun penerbit kartu. Sebab, biaya itu merupakan beban yang harus dibayarkan merchant kepada perbankan.
Sehingga, melalui GPN juga, merchant tidak akan terlalu berat dibebankan biaya.
“Kalau sebelumnya sampai tiga persen, tapi dengan GPN ini menjadi satu persen. Jadi, ada pengurangan biaya yang dikenakan bank kepada merchant bukan merchant kepada konsumennya. Itu engga boleh merchant mengenakan biaya kepada konsumen. Dan perlu diketahui, bahwa memang ada beberapa tempat yang masih mengenakan surcharge kepada konsumen padahal itu dilarang,” kata Poncon kemarin.
Lebih lanjut Ponco menjelaskan, pihaknya tidak akan segan untuk mencabut izin dan menarik EDC, jika ada merchant yang ketahuan mengenakan biaya tambahan kepada konsumen. Dirinya juga meminta kepada konsumen, agar melapor jika merasa dirugikan. (Bud)