Semarang, Idola 92.6 FM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menangkap dua orang pelaku, yang diduga melakukan praktik pemalsuan air zam-zam di wilayah Pagilaran, Desa Blado, Kecamatan Blado Kabupaten Batang.
Kapolda Jateng Irjen Pol. Condro Kirono mengatakan berbekal laporan masyarakat tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan ke beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat produksi air zam-zam di wilayah Batang.
Hasilnya, jelas kapolda, sebuah rumah yang dikontrak CV. Moya Janna menjadi tempat produksi air zam-zam palsu dengan merek Al Lattul Water.
Menurut Condro, isi dari kemasan berupa jeriken maupun botol plastik ukuran kecil diketahui berasal dari air minum isi ulang biasa. Sehingga, produk yang dihasilkan tidak memiliki izin edar dari BPOM.
“Polda Jateng telah mengungkap pemalsuan air zam-zam yang berasal dari air isi ulang, kemudian dikemas dalam berbagai kemasan. TKP-nya di Pagilaran Batang, dan peredarannya di wilayah Jawa Barat. Kebanyakan di toko-toko penjualan perlengkapan haji dan umrah, termasuk juga di travel-travel. Selama ini omzetnya mencapai Rp1,8 miliar,” kata kapolda usai gelar perkara, Rabu (8/8).
Lebih lanjut Condro menjelaskan, meskipun proses produksi dilakukan di Batang, namun tidak ada yang dijual di wilayah Jateng. Sampai dengan saat ini, total kemasan air zam-zam palsu sudah terjual ke sejumlah toko di Jabar mencapai 1.100 kardus.
“Sudah 30 kali melakukan pengiriman ke wilayah Bandung dan sekitarnya. Sekali pengiriman, antara 200 sampai 300 kardus,” pungkasnya. (Bud)