Semarang, Idola 92.6 FM – Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sri Puryono mengatakan karena tingkatan SMAN dan SMKN sudah di bawah kewenangan provinsi, maka ada pemberlakuan zonasi khusus SMAN. Yakni berdasarkan wilayah atau kecamatan di sekitar lokasi sekolah, termasuk berbeda kabupaten asal dekat dengan sekolah negeri.
Menurutnya, dengan adanya sistem zonasi, diharapkan terjadi pemerataan kualitas satuan pendidikan dan tidak ada lagi sekolah favorit.
“Jangan khawatir tidak dapat sekolah, dan kita ingin anak pandai itu tersebar merata di semua kota semua sekolah. Jangan sampai anak pandai berkumpul dalam satu kota. Ada beberapa kota itu harus merata, karena dari itu awal kita melakukan pembinaan SDM. Sedang kalau dengan sistem online ini dirancang sudah yang kesekian kalinya. Semakin hari kita sempurnakan, karena kita sadari ada beberapa kekurangan,” kata sekda, Jumat (29/6).
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng Gatot Bambang Hastowo menambahkan, pembagian wilayah dalam zonasi memertimbangkan daya tampung dengan jumlah peserta didik dalam satu wilayah lulusan sekolah menengah pertama atau sederajat. Sehingga, masyarakat tidak perlu jauh-jauh mendaftar ke sekolah yang bukan berada di wilayahnya tetapi dekat dengan tempat tinggal.
“Zonasi itu nanti dekat dengan sekolah. Kalau calon siswa yang dekat dengan sekolah melebihi kuota, maka pertimbangannya adalah kedekatan jarak rumah dengan sekolah dan nilai serta prestasi siswa. Tapi, yang utama adalah kedekatan rumah dengan sekolah,” jelasnya.
Diketahui, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng pada tahun ini mulai menerapkan sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDP) tahun ajaran 2018/2019 untuk jenjang pendidikan sekolah menengah atas negeri (SMAN) dan sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN). Pendaftaran PPDP untuk tingkat SMAN dan SMKN di Jateng, akan dilakukan secara online mulai 1-6 Juli 2018. (Bud)