Semarang, Idola 92.6 FM – Empat media online dilaporkan ke Polda Jawa Tengah, karen dianggap menyebarkan hoax atau berita negatif tentang status tersangka Calon Gubernur (Cagub) Ganjar Pranowo yang akan ditetapkan Komiai Pemberantasan Korupsi (KPK). Keempat media tersebut adalah Pantau.com, Islamedia.Faith, Warta Riau, dan Tajuk.co.id. Keempatnya dianggap menyebarkan berita hoax, yang mencoba menggiring opini bahwa Ganjar Pranowo akan dijadikan tersangka kasus korupsi KTP elektronik.
Ketua Relawan Dulur Ganjar, Wisnu Brata mengatakan keempat media online tersebut menulis pemberitaan, yang isinya sama persis dan mengutip pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo beberapa waktu lalu tentang akan ada penetapan tersangka dari calon kepala daerah. Padahal, faktanya hingga saat ini KPK tidak menyebut dan mengumumkan nama-nama tersangka tersebut.
Menurutnya, keempat media online tersebut menulis judul yang sama persis. Yakni “Jumat Keramat, Hari Ini KPK Tetapkan Ganjar Pranowo Sebagai Tersangka?”. Tidak hanya judul yang sama persis, namun seluruh kalimat pada isi berita bahkan tanda baca juga sama.
Wisnu menyebut, meski judul diakhiri dengan tanda tanya, namun tidak mengurangi indikasi bahwa tujuan pemberitaan itu untuk menggalang opini negatif terhadap Cagub Ganjar Pranowo sekaligus membingungkan masyarakat.
“Pemberitaan di media tersebut jelas merugikan Ganjar Pranowo sebagai calon gubernur. Fakta adanya judul dan isi berita yang sama persis, bahkan di bagian akhir ada typo yang juga sama mengindikasikan media-media ini digerakkan oleh pihak tertentu,” kata Wisnu di Semarang.
Lebih lanjut Wisnu menjelaskan, karena tulisan di empat media tersebut adalah hoax, maka dirinya menegaskan tidak perlu melakukan konfirmasi ke kantor berita yang menyebarkannya. Namun demikian, ada indikasi awal jika media tersebut sudah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik, sehingga diperlukan penyelesaian secara pidana. (Bud)