Semarang, Idola 92.6 FM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan regulasi yang mengatur tentang iklan di media massa, baik cetak atau elektronik. Yakni melalui Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah Budi Setyo Purnomo mengatakan lembaga penyiaran menjadi alat penyampai informasi yang masih efektif, terutama di masa kampanye Pilkada sekarang ini. Sehingga, KPU Jateng memfasilitasi para pasangan calon (paslon) untuk tidak memasang iklan secara mandiri di lembaga penyiaran, tetapi difasilitasi.
Menurut Budi, lembaga penyiaran di Jateng dengan jumlah televisi swasta dan radio swasta cukup banyak, bisa dimanfaatkan KPU untuk bagi-bagi iklan kampanye. Namun karena sudah ada regulasi dan diatur mekanismenya, maka lembaga penyiaran tidak boleh menolak ketika mendapat porsi iklan yang sedikit bila dibanding periode-periode sebelumnya.
“Dengan regulasi yang baru bahwa iklan sekarang ini difasilitasi KPU, semua media penyiaran harus menghormati. Jadi, jangan sampai ada lembaga penyiaran yang karena kue iklannya kecil tidak mau menerima. Sebab, bukan soal besar kecilnya iiklan tapi informasi yang harus disampaikan,” kata Budi, Kamis (22/2).
Lebih lanjut Budi menjelaskan, lembaga penyiaran di provinsi ini juga diharapkan tetap menjaga aturan penyiaran yang berlaku. Sehingga, pada saat penyelenggaraan Pilkada sebelumnya yang minim pelanggaran dari lembaga penyiaran tetap dipertahankan. (Bud)