Menakar Polemik Wacana Lembaga Pengawas KPK, Memperkuat atau Memperlemah?

Semarang, Idola 92.6 FM – Salah satu rekomendasi Panitia Angket DPR terhadap KPK yang meminta pemerintah membentuk lembaga pengawas independen, memicu polemik. Rekomendasi tersebut dikhawatirkan menghambat kerja KPK. Panitia Angket saat ini sedang menunggu masukan fraksi-fraksi untuk kemudian rekomendasi finalnya dibacakan dalam rapat paripurna sebelum masa siding berakhir pada pertengahan Februari mendatang.

Terkait hal itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, KPK sudah memiliki mekanisme pertanggungjawaban kepada publik. Setiap tahun, KPK memberikan laporan ke publik dan membuka akses informasi sehingga publik bisa mengawasi kerja KPK. Tak sebatas itu, KPK juga diawasi lembaga lain, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan DPR yang membentuk Panitia Angket. Ada pula Komite Etik dan Tim Panasihat KPK yang anggotanya dari luar KPK. Adapun dari internal KPK, pengawasan pun sudah ada yang terlembagakan dalam Pengawas Internal KPK.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi 3 DPR dari Fraksi Gerindra-Desmond J Mahessa mengatakan, rekomendasi muncul karena di internal KPK ada satu proses yang tidak transparan. Keberadaan lembaga pengawas independen diyakini dapat mendorong transparansi di tubuh KPK. Rekomendasi itu bukan untuk melemahkan KPK bahkan akan memperkuat KPK.

Lantas, menakar polemik wacana pembentukan lembaga pengawas KPK, seberapa relevankah rekomendasi Pansus DPR ini? Hal itu akan memperkuat–atau justru memperlemah KPK? Bagaimana civil society mengawal berbagai upaya pelemahan terhadap institusi KPK?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola 92.6 FM berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Prof Dr Hibnu Nugroho (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jendral Soedirman (Unsoed) Purwokerto) dan Boyamin Saiman (Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)). (Heri CS)

Berikut Perbincangannya:

Ikuti Kami di Google News