Semarang, Idola 92.6 FM – Kepala Bagian Penilaian Perusahaan Non Pabrikan Direktorat Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil Ludy Arlianto mengatakan untuk mendorong pengembangan obligasi daerah, OJK bersama stakeholder terkait membentuk Tim Fasilitasi dan Pendampingan Obligasi Daerah. Tugas utamanya, untuk meningkatkan kapasitas dan kesiapan internal pemerintah daerah untuk penerbitan obligasi daerah.
Hal itu dikatakan Ludy, di sela peluncuran contact center obligasi daerah (Concact Center ObDa) di Kantor Regional 3 OJK Jateng-DIY, Kamis (1/2).
Menurutnya, pemerintah daerah harus mengetahui proyek yang bisa dijadikan obligasi daerah, agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Karena, tidak semu proyek didanai pemerintah daerah.
“Proyek apa saja yang bisa didanai oleh obligasi daerah, misalnya rumah sakit ada penghasilannya walau bukan pofit oriented. Ada juga misalnya instalasi air bersih dan pasar. Kenapa persiapannya lama, karena obligasi daerah rangkaiannya panjang untuk menerbitkan obligasi. Mulai izin DPRD setempat, Kementerian Keuangan dan Kemendagri,” kata Ludy.
Lebih lanjut Ludy menjelaskan, apabila persyaratan sudah terpenuhi maka disampaikan ke OJK untuk dilakukan penawaran umum.
Project Leader OJK untuk Pendalaman Pasar Keuangan Gonthor R. Aziz menambahkan, pihaknya menetapkan Jateng sebagai pilot project penerbitan obligasi daerah. Untuk di wilayah Jateng, ada lima proyek yang akan ditawarkan menjadi obyek obligasi daerah. (Bud)