Semarang, Idola 92.6 FM-Setiap calon yang maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2018, sudah semuanya menyerahkan laporan harta kekayaan penyelengggara negara (LHKPN) sebagai syarat yang diminta KPU. Namun, dokumen LHKPN tersebut bukan seperti yang diinginkan KPU.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng Joko Purnomo mengatakan dari sejumlah berkas persyaratan calon yang diteliti, lembaran LHKPN masih perlu diperbaiki.
Menurutnya, perbaikan terhadap dokumen LHKPN yang memerlukan waktu di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera diantisipasi. Sehingga, jeda waktu masa perbaikan dokumen persyaratan calon bisa dimanfaatkan.
“Terkait dengan LHKPN, para paslon maupun partai pengusung kami mohon berkomunikasi dan berkoordinasi dengan KPK. Ini terkait dengan surat tanda terima LHKPN, dan berbeda dengan surat bukti pengiriman,” kata Joko, Rabu (17/1).
Lebih lanjut Joko menjelaskan, tim sukses masing-masing calon bisa mulai mengkomunikasikan berkas yang diinginkan KPU terkait dokumen LHKPN. Harapannya, pada 20 Januari 2018 di hari terakhir penyerahan perbaikan semua dokumen yang diminta bisa disertakan dan dibenarkan KPU.
Sementara itu, terkait dengan pemeriksaan berkas administrasi calon lainnya juga perlu ada perbaikan. Di antaranya soal salinan e-KTP dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang seharusnya disalin sesuai ukuran aslinya. “Mungkin maksudnya biar jelas gitu, ya. Tapi bukan itu yang kami minta,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Joko, dokumen visi dan misi calon juga diketahui belum dibubuhi tanda tangan. Serta, visi misi paslon harus sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Jawa Tengah 2005-2025. (Bud)