Semarang, Idola 92.6 FM-Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang Sriyono mengatakan pembebasan lahan untuk jalan tol Semarang-Batang yang belum beres, yaitu lahan tanah wakaf. Yakni tanah wakaf yang digunakan untuk tempat ibadah atau sekolah keagamaan.
Selain tanah wakaf, juga ada lahan atau bangunan milik pemerintah. Hanya saja, untuk penggantian tanah atau bagunan milik pemerintah lebih mudah dibanding tanah wakaf.
Sriyono menjelaskan, hingga pekan pertama Januari 2018 ini pembebasan lahan proyek jalan tol Semarang-Batang di wilayah Kota Semarang sudah mendekati 100 persen pembebasannya.
Lahan untuk proyek jalan tol Semarang-Batang sampai dengan saat ini sudah mencapai 99 persen yang sudah terbebaskan.
“Karena wakaf itu prosesnya tidak sederhana, jadi harus kita inventarisasi. Kemudian nanti diaprasial dan dibangunkan di tempat yang lain. Harus ada persetujuan dari menteri juga. Itu yang membikin kami agak repot dan lama. Tapi tetep kita proses sesuai dengan prosedur,” kata Sriyono, Senin (15/1).
Lebih lanjut Sriyono menjelaskan, masih ada lima bidang dari 14 bidang tanah wakaf di wilayah Kota Semarang belum terbebaskan. Sebelumnya, pada 2017 ada sembilan bidang tanah wakaf sudah terbebaskan dan diberikan tanah penggantinya.
Diketahui, jalan tol Semarang-Batang merupakan bagian dari jalan tol Trans Jawa. Tol Semarang-Batang dibagi menjadi lima seksi, terdiri dari seksi Batang-Batang Timur sepanjang 3,20 kilometer. Seksi Batang Timur-Weleri (36,35 km), seksi Weleri-Kendal (11,05 km), seksi Kendal-Kaliwungu (13,50 km) dan seksi Kaliwungu-Krapyak (10,10 km). (Bud)