Mengurai Persoalan Jaksa Nakal di Korps Adhyaksa

Semarang, Idola 92.6 FM – Jaksa merupakan pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. Namun, fakta yang masih memprihatinkan di tubuh korps Adhyaksa, jumlah jaksa yang dikenai sanksi oleh Kejaksaan Agung karena menyalahgunakan kewenangannya meningkat pada tahun 2017. Pengawasan internal kejaksaan dipertanyakan.

Merujuk pada Harian Kompas (10/1), jumlah jaksa yang ditindak baik oleh internal Kejaksaan Agung ataupun penegak hukum lain tak juga berkurang. Jumlah jaksa yang diduga menyalahgunakan wewenang dan ditindaklanjuti kejaksaan bahkan meningkat. Mengacu pada data Capaian Kinerja Kejaksaan Agung 2017, tercatat, ada 207 yang ditangani oleh bidang pengawasan kejaksaan pada tahun 2017. Jumlah itu meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 129 jaksa.

Ketua Harian Masyarakat Pemantauan Peradilan Indonesia-Choky Ramadhan menilai, masih didapatinya jaksa yang bermain-main dengan kewenangan yang dimiliki membuat publik bertanya-tanya tentang efektivitas pengawasan internal. Choky memperkirakan/ jumlah jaksa yang diduga bermasalah sebenarnya lebih banyak lagi karena pengawasan internal kejaksaan cenderung lamban/ bahkan tidak jarang tebang pilih.

Lantas, melihat fenomena ini, upaya apa yang mesti dilakukan untuk memberantas jaksa nakal di korps Adhyaksa? Benarkah ini dikarenakan tidak berfungsinya pengawas internal kejaksaan? Lantas, mesti mulai dari mana untuk upaya memulihkan kepercayaan masyarakat?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola 92.6 FM berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Di Ashar Wicaksana (Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) FH UI dan Erna Ratnaningsih-Komisioner Komisi Kejaksaan RI. [Heri CS]

Berikut Perbincangannya:

Ikuti Kami di Google News