Semarang, Idola 92.6 FM – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengatakan pihaknya terus aktif, untuk mendorong partisipasi publik ikut serta mengawasi pemilu dan pilkada. Karena, di dalam setiap penyelenggaraan pilkada diperlukan sistem pengawasan sekaligus partisipasi publik dan partai politik (parpol) untuk mengawasi pilkada.
Menurutnya, sistem pengawasan yang efektif dan efisien itu bisa mendorong partisipasi publik dan parpol untuk ikut mengawasi jalannya pilkada. Sehingga, dibutuhkan peran aktif dari masyarakat untuk ikut mengawasinya.
Partisipasi warga di dalam mengawasi pilkada itu, jelas Abhan, sesuai dengan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. Yakni, mengamanatkan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemilihan dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Partisipasi masyarakat bisa dilakukan dalam bentuk pengawasan pada setiap tahapan pemilihan, sosialisasi pemilihan, pendidikan politik, survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan dengan tetap menjaga netralitas. Tujuannya, untuk mendorong suasana kondusif, aman, damai, tertib dan lancar.
“Bentuk konkrit pengawasan partisipatif dari masyarakat adalah misalnya nanti pada hari H, kalau melihat atau menemukan dugaan pelanggaran bisa segera disampaikan kepada kami. Atau, juga bisa melakukan upaya-upaya pencegahan misalnya menolak money politic. Pelanggaran money politic itu tidak bisa didekati dengan hukum, tapi dengan kultur budaya,” kata Abhan.
Lebih lanjut mantan ketua Bawaslu Jawa Tengah itu menjelaskan, pihaknya terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan partisipatif dari masyarakat pada Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019. Salah satu yang bisa dilakukan, dengan mendirikan Pojok Pengawasan” di masing-masing kantor Bawaslu, mulai tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. (Bud)