Semarang, Idola 92.6 FM – Sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sudah diatur ancaman seseorang yang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan informasi atau dokumen elektronik dengan muatan penghinaan, akan diancam hukuman paling lama enam tahun. Sehingga, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terus menggalang dan mengajak masyarakat, terutama mahasiswa, untuk secara aktif menangkal konten ujaran kebencian dan hoax di media sosial (medsos).
Pernyataan itu dikatakan Direktur Ekosistem Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Kemkominfo Danny Januar, usai menjadi pembicara di acara “Pemanfaatan Teknologi ITE Sebagai Sarana Merawat Kebhinekaan Bangsa Dalam Rangka Sosialisasi Redesain USO, di Gradika Bhakti Praja, Selasa (5/12).
Menurutnya, pihaknya terus berupaya, untuk memberikan akses internet yang bersih dan nyaman kepada masyarakat pengguna. Sehingga, masyarakat mendapatkan perlindungan dari konten negatif yang berpotensi memberikan dampak negatif dan merugikan.
Oleh karenanya, cukup banyaknya konten yang harus diawasi pemerintah itu tidak bisa dilakukan sendirian dan membutuhkan kerja sama dari masyarakat. Khususnya kalangan mahasiswa, yang dianggap melek akan teknologi informasi.
Menurutnya, melalui peran dari mahasiswa untuk ikut memerangi konten hoax dan ujaran kebencian di medsos, maka diharapkan bisa menangkal setiap informasi yang menyesatkan.
“Sebagian besar masih berbicara soal ujaran kebencian dan hoax di medsos. Fokusnya memang di situ yang memang kita tidak bisa membendung dari sisi pemerintah sendiri. Acara ini memang untuk menggugah maasyarakat berperan aktif dalam menangkal informasi-informasi yang tidak baik,” kata Danny.
Lebih lanjut Danny menjelaskan, dengan peran serta masyarakat dan mahasiswa, maka informasi yang berpotensi memecah belah bisa diminimalisasi. (Bud)